Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sedang memertimbangkan untuk membuat surat edaran atau konferensi pers terkait hal ini.
"Kita lagi akan membuat imbauan ke depan. Sebentar lagi akan dibahas di pleno untuk membuat imbauan kepada para menteri untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa mispersepsi kepada publik. Apakah tertulis berupa surat atau preskon akan kita bahas, tunggu saja ya," katanya, usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2/2019).
Di samping itu, Bagja menjelaskan, kasus dugaan pelangaran pidana atas Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Bawaslu tidak dilanjutkannya. Hal itu, karena pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana.
"Tidak memenuhi unsur-unsur pidana. Baik itu ujaran atau yang lain dari Pak Rudiantara. Tidak memenuhi unsur pidana," tuturnya.
Meski begitu, Bagja mengingatkan semua menteri dan para pejabat negara tak boleh mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan salah persepsi.
Supaya kamu paham, Menkominfo, Rudiantara dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (14/1) lalu. Pelapor bernama Nurhayati, yang didampingi oleh tim kuasa hukum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Masalah ini bermula saat Menkominfo sedang meminta masukan kepada semua karyawannya soal dua buah desain sosialisasi pemilu yang diusulkan untuk Gedung Kominfo dengan gaya pengambilan suara.
Acara berlangsung dengan interaktif dan antusias, Rudiantara juga sudah mewanti-wanti agar pengambilan suara dari desain spanduk ini tak dikaitkan dengan pemilu 2019. Hanya saja lidah tak bertulang, ada saja pegawainya yang mengisyaratkan pemilihan spanduk sosialisasi 1 dan 2 dengan pemilu 2019. Rudiantara pun menyahut dan bilang "yang gaji ibu siapa?"