7 Hari Tak Ada Laporan, Bawaslu Tutup Investigasi Munajat 212

| 26 Feb 2019 09:10
7 Hari Tak Ada Laporan, Bawaslu Tutup Investigasi Munajat 212
Kantor Bawaslu. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi menyebut, pihaknya beserta Bawaslu Jakarta Pusat dan Panwaslu Kecamatan Gambir, masih melakukan penelusuran soal dugaan kampanye dalam acara Munajat 212.

"Sebelumnya panitia memastikan tidak ada alat peraga kampanye dan surat pemberitahuan acara hanya ditujukan ke kepolisian karena bukan kegiatan kampanye. Tapi, kita monotoring untuk memastikan tidak ada kegiatan itu," kata Puadi kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).

Kata Puadi, Bawaslu memiliki batas waktu investigasi selama 7 hari kerja sejak kejadian, yakni acara Munajat 212 yang digelar di Monumen Nasional (Monas) pada Kamis (21/2) lalu. 

Dalam penelusurannya, Bawaslu meminta keterangan kepada panitia Munajat 212 dan pengelola Monas. Puadi menegaskan, ini masih sebatas penelusuran, bukan proses klarifikasi. Kalau klarifikasi, kata dia, dilakukan pada saat kasus telah menjsdi temuan dan terregister untuk ditangani Bawaslu.

"Bukan klarifikasi namanya, kita semacam penelusuran. Kita menyampaikan informasi terkait undangnya siapa-siapa aja, mengkroscek apakah benar ini panitianya siapa-siapa saja. Itu yang disebut terkait proses penelusuran," jelas dia.

Nah, ketika dalam penelusura dan permintaan keterangan, Bawaslu telah menemukan alat bukti atas dugaan kampanye rapat umum di luar jadwal dan menggunakan fasilitas pemerintah, maka kasus ini naik ke temuan Bawaslu.

"Tapi kalau misalkan dalam penelusuran ini tidak cukup kuat alat buktinya, tentunya tidak bisa dijadikan temuan, karena unuk jadi temuan kan harus ada alat bukti yang memenuhi unsur potensi pelanggaran kampanye atau tidak. Kalau tidak ada, ya tidak bisa diregistrasi," ungkap Puadi.

Maka itu, cara lain agar Bawaslu bisa menangani dugaan pelanggaran kampanye dalam Munajat 212, Puadi bilang masyarakat boleh melaporkan dengan membawa alat bukti sebelum tujuh hari.

"Silakan melaporkan ke bawaslu DKI, mengingat sejauh ini belum ada laporan. Lagipula, laporan ini maksimal bisa diproses kalau laporan ini batasnya sampai tujuh hari. Kalau lewat dari tujuh hari ya tidak bisa dilaporkan. Begitu pula dengan penelusuran kami selama 7 hari," pungkasnya.

Tags : bawaslu
Rekomendasi