KPU Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Online

| 27 Feb 2019 15:33
KPU Fasilitasi Iklan Kampanye di Media <i>Online</i>
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk mengakomodasi masukan dari kedua kubu untuk memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media daring (online).

Dengan demikian, media penayangan iklan kampanye yang difasilitasi KPU menjadi empat platform, yaitu media cetak, media eletronik televisi, media elektronik radio, dan media online.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut, keputusan memasukkan media daring menjadi fasilitas iklan kampanye tersebut karena jenis media ini jumlahnya begitu signifikan seiring dengan perkembangan zaman.

"Ini juga hal baru. Pada rapat terdahulu jenis media penayangan kampanye hanya tiga. Tapi atas masukan peserta pemilu, masukan banyak pihak, kita tambah satu lagi, jadi ada tiga," tutur Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Terkait hal itu, Wahyu menjelaskan teknis iklan kampanye di media daring itu sendiri setiap peserta pemilu dibatasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

"Untuk media daring paling banyak satu banner, lima media dan paling lama 21 hari. Ini difasilitas dari KPU," jelasnya. 

Ukuran banner pun dibatasi maksimal 970 x 250 pixel (horizontal), dan maksimal 298 x 598 pixel (vertikal) dengan gambar statis alias tidak bergerak serta resolusi maksimal 72 dpi.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan KPU hanya akan memfasilitasi iklan kampanye bagi empat peserta Pemilu. Adapun peserta Pemilu yang akan difasilitasi oleh KPU yakni, paslon capres dan cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai lokal Aceh.   

Kendati begitu, KPU tetap memberi kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak difasilitasi oleh KPU untuk membuat iklan kampanye secara mandiri. Hanya saja, KPU tetap akan memberikan batas dan aturannya. 

"Selain di fasilitasi, peserta pemilu dapat membuat iklan sendiri. Namun tetap ada batasan yang diberikan," imbuhnya.

Rekomendasi