Selama masa kampanye rapat umum ini, masing-masing paslon akan melakukan masa kampanye rapat umum sesuai dengan zona yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
Kesepakatan itu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Masing-masing perwakilan itu mengikuti pengundian untuk mendapatkan zona A atau zona B.
"Seluruh wilayah Indonesia akan dibelah dua untuk zona A dan zona B yang pembagiannya diajukan proposional per wilayah kepulauan atau pulau," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Atas hasil pengundian, yang mendapatkan Zona A pada hari pertama ialah BPN sedangkan TKN mendapatkan Zona B. Arief mengatakan pembagian zona ini hanya berlaku bagi metode kampanye rapat umum. Nantinya, pergantian zonasi dalam kampanye akan dilakukan setelah 2 hari kampanye.
Mekanisme pembagian jadwal kampanye itu yakni dua hari per daerah. "Misalnya, Prabowo - Sandiaga menggelar kampanye rapat umum di Sumatera Barat pada tanggal 23 dan 24 Maret, TKN akan melakukan kampanye rapat umum di provinsi yang sama pada 25 dan 26 Maret. Prosedur itu berlaku hingga akhir masa kampanye yakni 13 April," ucap Arief.
Lebih lanjut, untuk partai politik yang tidak masuk ke dalam koalisi capres - cawapres, bisa mengikuti jadwal kampanye rapat umum yang sama dengan jadwal capres-cawapres.
"Parpol yang tidak mengusung harus membuat pernyataan dia akan mengikuti kelompok TKN 01 maupun BPN 02 bukan berarti dia mengikuti capres mana, capres mana," jelas dia.
Meski demikian, ada satu hari yang kampanyenya tidak diberlakukan zonasi, yaitu pada hari raya Isra Mi'raj. Hal ini ditetapkan dalam rapat koordinasi KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TKN Jokowi-Ma'ruf, dan BPN Prabowo-Sandiaga.
"Tanggal 3 April tidak diberlakukan zonasi, selebihnya tanggal 4 dan seterusnya akan mengikuti zonasi kembali," imbuh Arief
Berikut daftar pembagian wilayah kampanye rapat umum per zonasi:
Zona A
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Banten
7. Jakarta
8. Jawa Barat
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Utara
15. Nusa Tenggara Timur
16. Maluku
17. Papua
Zona B
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Jawa Tengah
7. Yogyakarta
8. Jawa Timur
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Kalimantan Utara
12. Kalimantan Timur
13. Sulawesi Barat
14. Gorontalo
15. Sulawesi Tenggara
16. Maluku Utara
17. Papua Barat