Pembagian Zona Kampanye Rapat Umum TKN-BPN Ditetapkan

| 06 Mar 2019 19:40
Pembagian Zona Kampanye Rapat Umum TKN-BPN Ditetapkan
Penetapan zona kampanye rapat umum dua paslon (Foto: Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Pasangan calon presiden dan wakil presiden akan menjalani masa kampanye rapat umum mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. Kampanye ini dilakukan sebelum masa tenang Pemilu 2019.

Selama masa kampanye rapat umum ini, masing-masing paslon akan melakukan masa kampanye rapat umum sesuai dengan zona yang telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama. 

Kesepakatan itu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Masing-masing perwakilan itu mengikuti pengundian untuk mendapatkan zona A atau zona B. 

"Seluruh wilayah Indonesia akan dibelah dua untuk zona A dan zona B yang pembagiannya diajukan proposional per wilayah kepulauan atau pulau," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Atas hasil pengundian, yang mendapatkan Zona A pada hari pertama ialah BPN sedangkan TKN mendapatkan Zona B. Arief mengatakan pembagian zona ini hanya berlaku bagi metode kampanye rapat umum. Nantinya, pergantian zonasi dalam kampanye akan dilakukan setelah 2 hari kampanye. 

Mekanisme pembagian jadwal kampanye itu yakni dua hari per daerah. "Misalnya, Prabowo - Sandiaga menggelar kampanye rapat umum di Sumatera Barat pada tanggal 23 dan 24 Maret, TKN akan melakukan kampanye rapat umum di provinsi yang sama pada 25 dan 26 Maret. Prosedur itu berlaku hingga akhir masa kampanye yakni 13 April," ucap Arief.

Lebih lanjut, untuk partai politik yang tidak masuk ke dalam koalisi capres - cawapres, bisa mengikuti jadwal kampanye rapat umum yang sama dengan jadwal capres-cawapres. 

"Parpol yang tidak mengusung harus membuat pernyataan dia akan mengikuti kelompok TKN 01 maupun BPN 02 bukan berarti dia mengikuti capres mana, capres mana," jelas dia.

Meski demikian, ada satu hari yang kampanyenya tidak diberlakukan zonasi, yaitu pada hari raya Isra Mi'raj. Hal ini ditetapkan dalam rapat koordinasi KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TKN Jokowi-Ma'ruf, dan BPN Prabowo-Sandiaga.

"Tanggal 3 April tidak diberlakukan zonasi, selebihnya tanggal 4 dan seterusnya akan mengikuti zonasi kembali," imbuh Arief

Berikut daftar pembagian wilayah kampanye rapat umum per zonasi: 

Zona A

1. Aceh

2. Sumatera Utara

3. Sumatera Barat

4. Riau

5. Jambi

6. Banten

7. Jakarta

8. Jawa Barat

9. Kalimantan Barat

10. Kalimantan Tengah

11. Kalimantan Selatan

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tengah

14. Sulawesi Utara

15. Nusa Tenggara Timur

16. Maluku

17. Papua

Zona B

1. Bengkulu

2. Lampung

3. Sumatera Selatan

4. Bangka Belitung

5. Kepulauan Riau

6. Jawa Tengah

7. Yogyakarta

8. Jawa Timur

9. Bali

10. Nusa Tenggara Barat

11. Kalimantan Utara

12. Kalimantan Timur

13. Sulawesi Barat

14. Gorontalo

15. Sulawesi Tenggara

16. Maluku Utara

17. Papua Barat

 

Tags : pilpres 2019
Rekomendasi