Status Presiden saat Kampanye diributkan, Bawaslu: Jokowi Cuti Kok

| 06 Mar 2019 19:56
Status Presiden saat Kampanye diributkan, Bawaslu: Jokowi Cuti Kok
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menanggapi permasalahan cuti presiden saat berkampanye pemilu. Ia menyebut, capres petahana Joko Widodo selalu cuti tiap kali akan melakukan kampanye.

"Pak Jokowi cuti kok," ujar Bagja di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Tetapi, kata Bagja, Peraturan KPU mengatur memang ada fasilitas negara yang melekat pada dirinya sebagai capres yang juga masih menjabat sebagai presiden, meskipun sedang berkampanye.

"Memang agak lebih berat yang menjabat karena memang ada fasilitas yang melekat dan juga kewenangan yang melekat itu yang dibatasi ketika yang bersangkutan jadi capres," kata dia.

Lebih lanjut, ada tiga fasilitas yang didapatkan Jokowi sebagai kepala negara, yaitu fasilitas kesehatan, protokoler, dan keamanan. Selain itu, fasilitas transportasi juga melekat pada diri presiden.

Sebagai calon presiden, Prabowo Subianto juga seharusnya mendapat fasilitas keamanan dan transportasi. Hal itu merupakan bagian dari jaminan pengamanan standar calon kepala negara.

"Namun, Prabowo tidak harus cuti lantaran bukan petahana," ucapnya.

Ia meminta seluruh pihak tak mempermasalahkan soal fasilitas negara yang melekat pada diri presiden.

"Kalau tiba-tiba ada masalah kepada salah satu peserta pemilu jadi masalah bagi kita, khususnya pemilu presiden dan wapres," tutur Bagja.

Sebelumnya, Wakil Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Juliantono melontarkan desakannya kepada Joko Widodo untuk transparan terkait cuti yang ia ambil untuk kepentingan kampanye.

"Kami dari BPN ingin menyampaikan Pak Jokowi supaya tegas-tegas saja dalam menggunakan hak cutinya agar tidak menggunakan fasilitas negara," kata Ferry pada 26 Februari lalu.

Untuk kamu tahu, ketentuan soal cuti kampanye presiden tertuang dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seorang Presiden yang mengikuti kegiatan kampanye pemilu harus menjalani cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan.

Pasal 61 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, juga menyebutkan aturan yang kurang lebih sama dengan UU Pemilu. Presiden yang menjadi calon presiden pada pemilu selanjutnya wajib mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye.

 

Tags : pilpres 2019
Rekomendasi