Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin punya pandangan kenapa ada WNA yang punya KTP elektronik (e-KTP atau KTP-el), bisa lolos masuk DPT. Penyebabnya akibat proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang tidak seluruhnya dengan mendatangi langsung dari rumah ke rumah, sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.
"Kajian Bawaslu menunjukkan, dari 10 rumah yang didatangi langsung oleh pengawas pemilu, 1-2 rumah saat coklit tidak didatangi oleh Petugas. Hal ini mengakibatkan koreksi langsung terhadap status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan," kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Bawaslu sih enggak bakal mengomentari kenapa e-KTP WNA punya bentuk dan warna yang sama dengan WNI. Mengingat, dugaan masuknya WNA ke DPT karena kurang teliti untuk membedakannya.
Tapi, Afif bilang Bawaslu akan meminta KPU mengevaluasi pencocokan dan penelitian DPT. "Karena di situlah jantung dari pencocokan dan penelitian, mengingat DP4 dijadikan pertimbangan verifikasi faktual," ungkap dia.
"Jika pencocokan penelitian ini berjalan dengan baik, maka yang begini juga akan hilang. pasti yang namanya coklit data begini ada melesetnya, yang kita tekankan adalah upaya pembersihan DPT bermasalah dan tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada tambahan versi pengawasan mereka. Bawaslu melakukan penelitian faktual lebih lanjut tentang potensi WNA masuk DPT ini. Hingga hari ini, terdapat 158 orang yang berstatus WNA diduga masuk dalam DPT.
Data tersebut tersebar di Provinsi Bali sebanyak 36 orang, Banten 7 orang, Yogyakarta 10 orang, Jakarta 1 orang, Jambi 1 orang, Jawa Barat 29 orang, Jawa Tengah 18 orang, Jawa Timur 37 orang, Kalimantan Barat 2 orang, Bangka Belitung 1 orang, Lampung 1 orang, Nusa Tenggara Barat 6 orang, Sulawesi Utara 2 orang, Sumatera Barat 6 orang dan Sulawesi tengah 1 orang.
"Meski demikian, kami belum mengetahui apakah WNA masuk DPT versi Bawaslu sama dengan WNA yang dimiliki KPU. Kata dia, Bawaslu, KPU dan Kemendagri akan melakukan koordinasi dan evaluasi untuk menindaklanjuti temuan WNA itu," ungkapnya.
KPU juga punya tambahan WNA masuk DPT
Selain temuan Bawaslu, KPU juga punya tambahan WNA yang masuk DPT. Tambahan ini di luar data yang telah dirilis oleh Dukcapil Kemendagri dan telah diverifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 101 orang.
Komisioner KPU Viryan Aziz menyebut pihaknya mendapat tambahan sebanyak 73 WNA berdasarkan laporan dari 11 KPU Provinsi dan Kabupaten/kota. 73 WNA yang dicoret tersebar di DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalbar, Kalteng, NTT, Sulteng, NTB, DIY, Jateng dan Jatim, berasal dari 25 negara.
"Ada 73 WNA yang dicoret oleh KPU daerah diluar 101 data dari Dukcapil yang diserahkan ke KPU, sehingga total WNA yang dicoret KPU sebanyak 174," kata Viryan.
Lalu, kenapa bisa, ya, WNA tercatat dalam DPT? Kalau versi Viryan sih, ada beberapa sebab nama WNA bisa lolos dalam DPT. Tapi, yang utama adalah ketidaktahuan dalam membedakan KTP elektronik WNI dan WNA oleh petugas saat pencocokan dan penelitian DPT.
"Kemarin banyak pihak yang belum tahu tentang KTP-el WNA. Kalau sekarang, kita semua sudah tahu. Jumlah KTP-el WNA yang tersebar hanya 1.680 dari penduduk indonesia 200-an juta. Saat saat awal banyak pihak yang tidak tahu," tutur dia.