Ketikan 'Cuih' Berujung Maut

| 08 Mar 2019 17:08
Ketikan <i>'Cuih'</i> Berujung Maut
Pelaku dalam gelar perkara (Jamaludin)

Bekasi, era.id - Entah apa yang terjadi di dalam diri banyak pemuda negeri ini. Di Bekasi, seorang pemuda tewas akibat percekcokan yang bermula dari saling ejek di media sosial. Ketikan kata "cuih" jadi penyebab segala perkara ini.

Kamis dinihari (7/3), Heri Hermawan meregang nyawa. Sebelumnya, pemuda 23 tahun itu terlibat dalam aksi saling ejek di Facebook dengan temannya, Deski. Aksi saling ejek itu memuncak ketika Heri melempar kata "cuih" kepada Deski.

Namun, entah bagaimana bermula, teman Deski yang bernama Rian masuk ke dalam pusaran masalah. Rian mengaku enggak bisa menerima perlakuan Heri kepada Deski. Kemudian, Rian menghubungi Heri lewat panggilan video dan menantang Heri untuk berkelahi.

"Jadi, teman pelaku itu lagi saling ejek sama korban di media sosial Facebook. Katanya, korban bilang 'cuih' ke temannya itu (Deski). Cuma, Rian lihat (chattingan Heri dan Deski) dan enggak terima temannya diledekin," tutur Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Supriyanto kepada era.id.

Selanjutnya, Rian bersama kawannya, Toha mendatangi Heri di tongkrongannya. Percekcokan pun terjadi. Saat itu, Heri mengeluarkan celurit dari balik pakaiannya. Rian yang kalah siap kemudian kabur, kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis yang sama.

Usai mengambil celurit, Rian kembali mendatangi Heri dan langsung membacok Heri. Bacokan Rian mengenai Heri tepat di bagian dada hingga ia tewas di tempat.

Mendapat laporan soal peristiwa itu, polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Dan berdasar keterangan sejumlah saksi, polisi langsung menangkap Rian di kediamannya di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi. Dan kasus pun diungkap dalam waktu kurang dari delapan jam.

Polisi saat ini masih mengejar Toha yang buron. Akibat perbuatannya, Rian dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 2 Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tags : pembunuhan
Rekomendasi