Ejekan Item, Dekil Berujung Maut

| 11 Nov 2019 17:50
Ejekan <i>Item, Dekil</i> Berujung Maut
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Kasus pembunuhan Rieke Andianti (43) berhasil diungkap. Polisi berhasil meringkus pelaku yakni seorang pria berinisial JA (27) sebagai tersangka. Kasus itu dipicu masalah sepele, yakni, tersangka tak terima sering diejek korban.

Terungkapnya dalang pembunuhan sadis itu, usai polisi mengumpulkan bukti-bukti dari seluruh sudut kamar nomor 17 di lantai 5 Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan motif pembunuhan sadis itu lantaran rasa dendam tersangka yang selalu dihina oleh korban setiap kali bertemu. Hinaan dan cacian soal fisik selalu terlontar dari mulut Rieke selama bertahun-tahun.

"Setiap bertemu, korban selalu mengejek item dan jelek sering dilakukan sejak 2017," ucap Argo di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Baca Juga: Melihat Lesunya Bisnis Perhotelan di Bandung

Aksi keji bermula ketika tersangka tengah bercanda dengan sembilan rekannya tak jauh dari lokasi kamar korban. Pria pengangguran itu melihat kearah kamar Rieke yang dalam kondisi jendela terbuka. Niat jahat untuk mengakhiri nyawa wanita yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu pun muncul. Saat itu juga, JA langsung pamit undur diri kepada rekan-rekannya. Tersangka yang juga merupakan penghuni rusun persis di bawah kamar korban pun menuju kamarnya. Ia sudah merencanakan akan membunuh Rieke saat itu. 

"Dia (tersangka) pulang mengambil pisau di rumahnya dengan harapan untuk balas dendam," ucap Argo.

Dengan mengendap-endap masuk ke kamar Rieke yang dibuka kuncinya lewat jendela, pelaku menghujamkan 6 kali tusukan ke korban yang sedang tidur. Korban pun tewas bersimbah darah sebelum ditemukan oleh saksi.

Aksi pelaku masuk dan keluar dari kamar tersangka terekam oleh kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi. Sehingga, dengan mudah tersangka pun dibekuk.

JA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka JA dan dijerat Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukum penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Tags : kriminalitas
Rekomendasi