Serang, era.id - Siti Aisyah telah pulang ke kampung halamannya di Rancasumur, Desa Sindangsari, Serang, Banten. Dia bebas dari tuduhan atas pembunuhan saudara tiri, pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un.
Menempuh waktu 2 jam perjalanan dari Tebet, era.id mendatangi kediaman Siti Aisyah di Serang, Banten. Namun harapan tak sesuai kenyataan. Siti ternyata tak mau diganggu karena sedang beristirahat sembari berkumpul dengan keluarganya.
Siti enggan keluar rumah dan menemui sejumlah media yang menunggunya sedari siang tadi. Ia hanya sekali keluar rumah saat keluarganya menggelar acara syukuran kecil-kecilan.
Dari penuturan sejumlah media lokal yang menunggu Siti di rumahnya mengatakan, kalau saat ini Siti Aisyah belum memikirkan rencana ke depan pasca dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam di Malaysia. Buat Siti, bisa bertemu dengan keluarga dan saudara-saudara, itu sudah lebih dari cukup.
Sementara kini di sekitar rumah keluarga terlihat dua orang aparat kepolisian dari Polsek Pabuaran, Serang. Mereka mendapat mandat untuk menjaga keamanan Siti Aisyah dan keluarga.
"Kita berikan pengamanan situasional saja, karena memang tugas polisi memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warganya," ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi saat ditemui era.id di lokasi.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi (Anto/era.id)
Tak ada estimasi berapa lama polisi menjaga Siti Aisyah di kediamannya. Namun terlihat polisi yang berjaga dilengkapi dengan senjata laras panjang.
"Estimasi penugasan 1x24 jam saja, karena memang warga kita juga. Tidak ada batasan atau prioritas tertentu, pertimbangannya hanya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga kita saja," jelas Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan.
Biar kalian tahu, Siti Aisyah tiba di tanah air sejak Senin (11/3), setelah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia. Siti Aisyah bersama Doan Thi Huong asal Vietnam telah dituduh membunuh Kim Jong Nam saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un dengan mengolesi racun saraf VX di wajah Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Selama proses persidangan berjalan, Siti Aisyah harus mendekam di penjara selama dua tahun 23 hari. Hingga akhirnya, hakim Pengadilan Shah Alam menyatakan tuntutan terhadap Siti Aisyah dihentikan dan dia bebas atau 'a discharge not amounting to acquital'.