Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

| 16 Mar 2019 12:46
Ketum PPP Romahurmuziy Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Presscon KPK soal jual beli jabatan di Kemenag (dok Istimewa)
Jakarta, era.id - Ketum PPP Romahurmuziy atau akrab disapa Romy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Romy terkait dengan dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka yakni RMY anggota DPR periode 2014-2019, MFQ Kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan HRS Kepala kantor Kemenag wilayah Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Dalam perkara ini, RMY atau Romy diduga bersama-sama dengan pihak kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan. Di mana pada akhir tahun 2018 diadakan proses seleksi terbuka untuk jabatan di kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

"Diduga MFQ dan HRS menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama," ucap Laode.

Laode menjelaskan, telah terjadi beberapa kali transaksi dengan nominal uang mencapai Rp156 juta terkait jual beli jabatan itu. Transaksi pertama terjadi pada 6 Februari 2019 dengan penyerahan uang senilai Rp250 juta untuk jabatan yang akan diterima oleh HRS.

"Penyerahan selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2019, RMY menerima uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan bagi MFQ," lanjut Laode.

Atas kasus ini, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sedangkan MFQ dan HRS selaku pemberi suap juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13.

Rekomendasi