Jakarta, era.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi telah memberhentikan Romahurmuziy dari jabatan ketua umum partai. Keputusan ini diambil setelah pengurus harian bersama majelis partai melakukan rapat pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Romy sebagai tersangka.
Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara mengatakan, pengurus harian DPP sudah melakukan rapat yang dihadiri pimpinan majelis sesuai syarat AD/ART dalam rangka menyikapi persoalan yg menimpa katua umum Romahurmuziy.
“Berdasarkan hasil rapat pengurus harian ada tiga keputusan rapat.Pertama, pemberhentian terhadap Ir. Haji Romahurmuziy berdasarkan AD/ART karena beliau terkena kasus. Diberhentikan sebagai ketua umum,” katanya, dalam konferensi pers, di DPP PPP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
Kedua, lanjutnya, menyepakati pengurus harian bersama majelis yang hadir untuk mengangkat Suharso Monoarfa sebagai PLT Ketua Umum yang akan dikukuhkan dalam Mukernas yang akan dilaksanakan pada saatnya nanti.
“Ketiga, disepakati juga bahwa insyaAllah akan dilaksanakan Mukernas berdasarkan keputusan rapat terakhir,” katanya.
Sementara itu, PLT Ketua Umum Suharso Monoarfa menjelaskan, saat rapat pengambilan keputusan berlangsung Romy sudah mengirimkan surat pengunduran diri. Namun, katanya, surat ini baru dibaca setelah rapat selesai. Artinya, dengan resmi partai memberhentikan Romy secara tetap.
“Saudara Romy juga mendengar, jugaingin menyatakan mengundurkan diri. Meskipun kami telah memberhentikan jadi sebagai kader dia tahu persis di mana kesalahan dia,” jelas Suharso.
Suharso meyakini, pengurus yang hadir saat ini adalah bagian dari solusi untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan tentu juga menjadi bagian solusi dari kancah politik nasional. Dia menilai, partai ini adalah aset semua warga PPP.
Di samping itu, Suharso juga mengajak, seluruh kader Partai Persatuan Pembangunan untuk tidak bersurut diri dan kemudian tenggelam dalam satu kesedihan. Tak bisa dipungkiri, katanya, peristiwa ini memang cobaan yang dahsyat yang dihadapi partai berlambang Ka’bah.
“Apakah kami dapat membuktikan bahwa partai ini akan eksis dan tetap hadir, lolos dari parlementary threshold? Kami punya keyakinan, karena kami punya kemampuan. Kami punya sejarah yang panjang, kami punya kader-kader terbaik, dan kami punya generasi penerus dari partai ini,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPP, Reni Marlinawati menjelaskan, berdasarkan AD/ART setiap kader yang terlibat kasus hukum akan diberhentikan atau diberhentikan sementara. Terkait dengan kasus Romy, partai mengambil sikap untuk memberhentikan. Namun, karena Romy telah mengajukan surat pengunduran diri maka surat keputusan (SK) partai diberhentikan tetap.
Lebih lanjut, Reni menjelaskan, mengenai pengukuhan PLT ketua umum harus dikukuhkan melalui forum tertinggi partai setelah mutamar yakni Mukernas Khusus.
“Mukernas khusus akan digelar dalam waktu secepatnya. Bisa sebelum atau sesudah pemilu. Mukernas khusus harus digelar karena ini adalah forum pengambilan keputusan tertinggi setelah muktamar,” jelas Reni.