Jadi Tersangka, Direktur Krakatau Steel Terima Suap Rp115 Juta

| 23 Mar 2019 20:45
Jadi Tersangka, Direktur Krakatau Steel Terima Suap Rp115 Juta
Presscon KPK terkait OTT Dirut Krakatau Steel (dok Istimewa)
Jakarta, era.id - KPK resmi menetapkan Direktur Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi. Keempatnya disangka terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan Kenneth, Kurniawan serta Alexander Muskitta sebagai tersangka. Penetapan 4 tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (22/3) kemarin.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka WNU Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) dan AMU swasta, diduga sebagai penerima. KSU dan KET pihak swasta, diduga sebagai pemberi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Dalam kasus ini KPK menduga Wisnu Kuncoro menerima suap hingga ratusan juta rupiah. Uang diduga diberikan secara tunai dan transfer. Suap itu diduga terkait pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel tahun 2019.

"Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 2,4 miliar," sambung Saut.

Saut mengatakan, dalam perkara ini Alexander Muskitta yang merupakan pihak swasta, diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut pada Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, dan disetujui.

Alexander kemudian menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kanech dan Group Tjokro senilai 10 persen dari nilai kontrak. Di mana Alexander diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuntjoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT KS.

"Selanjutnya Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PT Gran Kanech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro dari Group Tjokro. Tanggal 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Edi, yang kemudian disetorkan ke rekeningnya," jelas Saut.

Alexander juga menerima 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di kawssan Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja, yang langsung disetor ke rekeningnya.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags : kpk ott kpk
Rekomendasi