Tjahjo bilang, Bawaslu punya kewenangan untuk meminta keterangan dan mengadili ASN yang melanggar aturan pemilu.
"Saya kira tugasnya ada pada panwas (panitia pengawas). Silakan panwas lakukan telahan, koreksi, pemanggilan, pengadilan sesuai ketentuan UU yang ada," kata Tjahjo di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Tjahjo terbuka dengan tindaklanjut dari temuan Bawaslu tersebut, termasuk pemberian sanksi. "Kami dari pihak Kemendagri, dari pihak ASN saya kira terbuka," ungkap dia.
Untuk kamu tahu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar bilang, Bawaslu menemukan ada beberapa pejabat yang menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Beberapa pejabat ini menggunakan mobil milik negara saat menghadiri kampanye.
Ketidakpatuhan lainnya, dugaan keterlibatan ASN, serta beberapa alat peraga yang bukan berasal dari partai politik dan ditemukan dalam kampanye terbuka hari pertama pasangan calon nomor urut 01 di daerah Banten dan 02 di Manado.
"Temuannya ini kan di Banten dan Manado. Yaa langsung ditindaklanjuti di daerah, sebab terjadi di daerah," kata Fritz.