Rambu Larangan Motor Dicopot Besok

| 09 Jan 2018 21:03
Rambu Larangan Motor Dicopot Besok
Rambu larangan motor melintas. (Jafriyal/era.id)
Jakarta,era.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, rambu larangan motor melintas di Sudirman-Thamrin akan segera dicopot. 

Pencopotan rambu ini sejurus dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2017 yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan Sudirman-Thamrin. 

"Mungkin besok (cabut rambu) setelah rapat, Rabu 10 Januari 2018," kata Andri di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

"Kita akan menurunkan rambu-rambunya dulu, kita copot dulu. Yang jelas secepatnya kita lakukan pencopotan," tambah dia.

Menurutnya, pencopotan rambu tadi tidak perlu menunggu adanya Pergub baru. Pencopotan tersebut dapat dilakukan kapanpun selama sudah diputuskan dalam rapat nanti. 

"Ya kan seumpama rapat menghendaki pencabutan, ya langsung pencabutan rambu-rambu kan. Pencabutan rambu enggak pakai proses," ucap Andri. 

"Mau tidak mau harus dicabut. Tetapi secara teknis pelaksanaan mekanisme besok harus kita rapatkan dulu dengan Dirlantas dengan Dishub dan bina marga dibawah kordinasi biro hukum," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, MA membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan yang diajukan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar itu. Keduanya merasa dirugikan akibat Pergub Nomor 195 Tahun 2014 karena menilai aturan ini tidak memenuhi rasa keadilan dan persamaan kedudukan warga negara di mata hukum.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar," tulis putusan Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin dalam putusannya.

Tim era.id punya liputan tentang pencabutan larangan pengendara motor di Sudirman-Thamrin. Ada yang setuju, ada juga yang enggak. Yuk simak videonya.

Tags :
Rekomendasi