Peringatan hari besar Islam ini jatuh pada tanggal 3 April, dan masuk dalam rangkaian kegiatan kampanye terbuka 21 hari mulai 24 Maret sampai 13 April.
"Kita mengimbau, peserta pemilu bertoleransi, karena itu hari peringatan Isra Mi'raj, hari besar umat islam, maka kita mengimbau, kampanye rapat umum ditiadakan. Tapi ini imbauan, bukan larangan," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, ajakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).
Lebih lanjut, ada metode kampanye lain yng bisa digunakan oleh peserta pemilu selain kampanye terbuka, yaitu kampnye tatap muka dan pertemuan terbatas.
Karena ini hanya imbauan, maka tidak ada sanksi yang dikenakan jika peserta pemilu tetap melakukan kampanye terbuka. Mengingat, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kampanye terbuka dijalankan selama 21 hari.
"Kalau satu hari diliburkan, berarti kan kampanye jadi 20 hari. Kalau kurang satu hari, berarti kita melanggar Undang-Undang," ucap Wahyu.
Lagi pula, tidak semua mayoritas warga se-Indonesia merayakan hari besar Islam ini. Negara kita merupakan bangsa dengan keragaman suku dan agama. Kalau di Indonesia timur misalnya yang kebetulan mayoritas kependudukannya bukan muslim, masak enggak boleh berkampanye?
"Kan Kita harus saling menghormati dan menghargai. Jadi itulah pengertiannya dapat ditiadakan kampnyenya. Itu artinya bisa dilakukan bisa pula tidak," jelas dia.