Soal Hukuman LGBT, PBB Sebut Brunei Langgar HAM

| 04 Apr 2019 10:23
Soal Hukuman LGBT, PBB Sebut Brunei Langgar HAM
Ilustrasi (Foto: Twitter @WHOMalaysia)
New York, era.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) buka suara terkait hukuman cambuk dan rajam hingga tewas yang akan diberlakukan bagi penyuka sesama jenis, biseksual, dan transgender (LGBT) di Brunei Darussalam. Penerapan hukum Syari'ah Islam tersebut dianggap PBB sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Brunei, bekas protektorat Inggris yang mayoritas warganya Muslim dengan sekitar 400.000 orang, pada Rabu (3/4/2019) mulai menerapkan hukum Syari'ah. Kasus sodomi, perzinaan dan pemerkosaan akan diganjar hukuman mati -- termasuk rajam. Sedangkan untuk kasus pencurian akan dipotong tangan.

Dinukil dari Reuters, Kamis (4/4), juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres meyakini, hak asasi manusia ditegakkan dalam kaitannya dengan setiap orang di manapun tanpa diskriminasi apapun.

"Undang-undang yang disetujui jelas melanggar prinsip-prinsip yang diekspresikan," kata dia. "Selama orang menghadapi kriminalisasi, bias dan kekerasan yang berdasarkan pada orientasi seks, identitas gender atau karakteristik seks mereka, kami harus menggandakan upaya untuk menghentikan pelanggaran-pelanggaran tersebut."

"Setiap orang berhak untuk hidup bebas dan memiliki hak dan martabat yang setara," kata Dujarric.

Brunei mempertahankan haknya untuk menerapkan hukum Islam, yang unsur-unsurnya pertama kali diadopsi pada 2014. Sejak itulah hukum tersebut diterapakan secara bertahap.

Sultan Brunei Hassanal Bolkiah merupakan raja paling lama berkuasa kedua di dunia sekaligus Perdana Menteri negara yang kaya akan minyak tersebut. Pemimpin berusia 72 tahun itu juga masuk deretan orang terkaya di dunia.

Aktor peraih Oscar, George Clooney, menyeru agar memboikot sejumlah hotel mewah milik Perusahaan Investasi Brunei, seperti Beverly Hills Hotel, Dorchester di London dan Plaza Athenee di Paris.

PBB pada Selasa mengkritik keputusan Brunei untuk menerapkan hukum Islam dan memintanya agar mengesahkan dan menerapkan Konvensi PBB tentang Melawan Penyiksaan.

 

Rekomendasi