Enggan Diintervensi, KPU Tolak Sahkan OSO Jadi Caleg

| 05 Apr 2019 10:39
Enggan Diintervensi, KPU Tolak Sahkan OSO Jadi Caleg
Kantor KPU (era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak menindaklanjuti surat dari Istana Kepresidenan perihal Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) agar melaksanakan putusan PTUN sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

KPU menyatakan tetap tidak akan memasukkan OSO kedalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD Periode 2019-2024. Sikap KPU ini merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

"Sudah kami jawab. Jawabannya sama seperti dulu surat KPU ke presiden. Kami sampaikan dalam hal situasi ini, perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti ini. Bahkan, kalau tidak mengukti putusan ini pembangkangan terhadap konstitusi," kata Komisioner KPU‎ Hasyim Asy’ari saat dikonfirmasi kepada wartawan, Kamis (4/4) malam. 

Dalam surat balasan, KPU bilang hanya menjalankan putusan MK sekalipun isi pesan yang dituliskan Mensesneg Pratikno meminta agar penyelenggara pemilu menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hasyim mengaskan KPU bersikap netral dalam menyelenggarakan pemilu, jujur dan adil.

"Kan Mensesneg hanya meneruskan saja ke ketua PTUN. Seperti yang sudah saya sampaikan, KPU bukan anak buahnya Presiden dan DPR," tegasnya.

Sebelumnya, perkara menjelimet ini dimulai saat dicoretnya nama OSO dalam DCT caleg DPD oleh KPU. Polemik ini terus berlanjut hingga meja hijau, di mana majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019. 

Meski begitu KPU tetap menolak OSO jadi caleg. Sekalipun Bawaslu telah memutus sengketa ini dengan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Lagi-lagi KPU menegaskan hanya menjalankan putusan MK yang melarang calon anggota DPD merangkap jabatan di kepengurusan parpol.

Isi Surat Mensesneg pada KPU

Berikut sejumlah kutipan dari surat yang beredar luas di kalangan wartawan:

Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa dengan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat Nomor W2.TUN1.704/HK/III/2019 tanggal 4 Maret 2019 kepada Presiden menyampaikan permohonan agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (Tergugat) untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yaitu Putusan Pengadiian Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Sekretaris Negara

Pratikno

Rekomendasi