Kukuhnya Keputusan KPU Soal Pencalegan OSO

| 05 Apr 2019 19:05
Kukuhnya Keputusan KPU Soal Pencalegan OSO
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ambil pusing soal pernyataan Mahkamah Agung (MA) yang memandang lembaga penyelenggara pemilu itu melanggar hukum. Lantaran tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan meloloskan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar caleg. 

Sekalipun KPU sempat disurati Presiden Jokowi melalui Mensesneg Pratikno. KPU tetap konsisten untuk tidak memasukkan nama OSO dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2019.

"Ya monggo lah itu kata Mahkamah Agung. Kalau KPU tidak ikuti putusan MK kan malah KPU nanti bisa disebut sebagai pembangkang konstitusi," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2019).

Hasyim memiliki pandangan berbeda perihal pembangkangan hukum yang dimaksud oleh MA. Sikap KPU ini merujuk kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/2018 yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki jabatan kepengurusan di partai politik.

"Sekarang ukuran itu kan bisa dijadikan ukuran sebenarnya siapa yang jadi pembangkang konstitusi. Sekarang itu kan bisa dijadikan ukuran, sebenarnya siapa yang pembangkang konstitusi?" ujar Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Supandi mengatakan KPU telah melanggar hukum jikalau tidak menjalankan putusan PTUN terkait sengketa pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Sebab perkara itu telah berkekuatan hukum tetap. 

Supandi mengingatkan KPU selaku lembaga negara, seharusnya dapat memposisikan diri sebagai aparatur negara yang menjunjung tinggi hukum yang berlaku. 

“Kalau dia mengatakan dirinya organ negara atau aparatur negara,  negara yang berdasarkan hukum, pejabatnya tindakannya pasti berdasarkan hukum yang perintah hukum wajib dilaksanakan,” terang Supandi.

Perlu diketahui sebelumnya, perkara menjelimet ini dimulai saat dicoretnya nama OSO dalam DCT caleg DPD oleh KPU. Polemik ini terus berlanjut hingga meja hijau, di mana majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT Pemilu Anggota DPD Tahun 2019. 

Meski begitu KPU tetap menolak OSO jadi caleg. Sekalipun Bawaslu telah memutus sengketa ini dengan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Lagi-lagi KPU menegaskan hanya menjalankan putusan MK yang melarang calon anggota DPD merangkap jabatan di kepengurusan parpol.

“Pejabat dalam posisi melakukan perbuatan melanggar hukum bisa digugat oleh rakyat dituntut ganti kerugian,” ujar Supandi.

 

Rekomendasi