ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan Relawan Indonesia Bersatu (RIB) terhadap anggota DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Laporan tersebut kini sedang diverifikasi untuk melihat kelengkapan syarat formil.
"Laporannya kemarin saya cek sudah masuk tapi saat ini tim sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil atau tidak," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Habiburokhman menjelaskan, syarat formil yang harus dipenuhi yaitu pelapor harus memiliki legal standing.
"Artinya apa kepentingan pengadu melaporkan pengaduan ini menyampaikan pengaduan ini. Kalau ini misalnya dia korban langsung kah atau seperti apa," katanya.
Kedua, perbuatan yang dituduhkan pelapor harus berkaitan dengan kapasitas Masiton sebagai anggota DPR RI. Selanjutnya, perbuatan itu harus menimbulkan dampak yang besar.
"Keempat apakah sudah ada semacam komunikasi mediasi antara pihak. Itu yang akan jadi bahan pembicaraan ketika rapat pleno apabila syarat-syarat itu terbukti," kata Habiburokhman.
Apabila syarat formil itu belum terpenuhi, MKD memberikan waktu 14 hari kepada pelapor untuk melengkapinya. Jika tidak, maka laporan tidak akan ditindaklanjuti.
"Kalau dilengkapi dalam waktu 14 hari syarat formil maka kami akan mengadakan rapat pleno MKD akan membahas. semua perkara ya kalau sudah memenuhi syarat formil akan dibahas," kata Habiburokhman.
Sebagai informasi, Masinton mengkritik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dalam sebuah wawancara. Masinton pun meminta Luhut supaya mundur dari jabatannya.
Akibatnya, Masinton dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Koordinator Relawan Indonesia Bersatu (RIB) Risman Hasibuan.
"Saya melaporkan saudara Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Fraksi PDIP yang mana kami lihat di publik beberapa hari ini sangat membuat kegaduhan," kata Risman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4).
"Beliau (Masinton) melontarkan bahasa yang tidak beretika, menyerang yang namanya Bapak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan)," imbuhnya.
Risman menilai, pernyataan Masinton yang ditujukan kepada Luhut tidak elok. Dia menyebut, Masinton menggunakan diksi Brutus Istana untuk Luhut. Hal itu dinilai terlalu frontal.
Dalam terminologi politik, sebutan Brutus disematkan kepada siapa saja yang melakukan pengkhianatan terhadap pemimpinnya.
"Beliau (Luhut Binsar Pandjaitan) berjasa besar membantu pak Jokowi. Kalau dalam hal Brutus, brutus apa, kan dia harus punya bukti juga brutus yang disampaikan itu apa penafsiran brutusnya," kata Risman.
Selain itu, Risman juga merasa keberatan dengan pernyataan Masinton yang menuduh Luhut sebagai dalang di balik munculnya wacana Jokowi tiga periode. Padahal, menurutnya, Luhut hanya menyampaikan aspirasi dari masyarakat.
Risman menilai, sebagai anggota dewan seharusnya Masinton bisa memanfaatkan jabatannya untuk membuka komunikasi dengan Luhut. Salah satunya yaitu dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengar klarifikasi dari Luhut.