Jakarta, era.id - Hiruk-pikuk soal pemilu mulai melelahkan. Tapi, mulai besok kita akan memasuki masa tenang kampanye. Jadi, bolehlah berharap hal-hal menyebalkan soal pemilu bakal berakhir, di media sosial seenggaknya. Sebab, otoritas berjanji akan menertibkan media sosial dari hiruk-pikuk kampanye.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berjanji memberi perhatian khusus terhadap platform media sosial setelah masa kampanye berakhir dan memasuki masa tenang Pemilu 2019.
Salah satu hal yang akan dijadikan fokus adalah akun-akun buzzer yang biasanya berperan penting dalam sebaran pesan kampanye hingga sebaran kabar-kabar terkait pemilu, baik yang fakta maupun yang berbau hoaks alias tipu-tipu.
Baca Juga : Kalau Golput Gara-gara Calegnya Konyol, Salah Rakyat?
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan bilang, jika masih ada akun buzzer yang teridentifikasi berkampanye tanggal 14, 15, dan 16 April 2019, maka akun tersebut akan diblokir untuk sementara waktu.
"Setiap orang yang melakukan kegiatan kampanye pada masa tenang, itu tadi, kita akan block dulu, suspend akunnya dulu. Apakah itu buzzer, atau masyarakat yang mempromosikan atau mendiskreditkan para pasangan calon," kata Samuel di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (13/4/2019).
Mengidentifikasi buzzer
Rasanya, mengidentifikasi sepak terjang buzzer bukan hal yang mudah. Jangankan mengidentifikasi kegiatan mereka, untuk mengenali mana buzzer dan mana netizen biasa yang kebetulan bawel dan norak saja rasanya sulit.
Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu. Dia bilang, ada unsur yang bisa diidentifikasi dari akun tersebut, yakni kebiasaan atau behavior.
Maksudnya, tinggal lihat saja pola postingannya. Jika sebuah akun terdeteksi melempar banyak postingan bernada sama secara berlebihan, maka akun tersebut digolongkan sebagai buzzer.
"Platform aplikasinya bisa melihat itu sebenarnya. Misalnya, ada satu akun, akun Fritz namanya, sebelumnya akun Fritz diam-diam saja, tapi kok tiba tiba pas masa tenang dia ramai menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," tutur Fritz ditemui di kesempatan yang sama.
"Kan bisa langsung terdeteksi bahwa ada sebuah kegiatan untuk menyebarkan pesannya kepada orang lain. Itu bagian yang harus bisa menjadi perhatian kita bersama."
Baca Juga : Pemilu Kita Lebih Tipu-tipu dari April Mop
Jadi, belajarlah menahan diri untuk memosting hal yang memuat rekam jejak, citra diri peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye, baik yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Lagipula, masa kampanye kan sudah berjalan delapan bulan sejak 23 September 2019 sampai 13 April 2019, masa iya masih kurang?
"Prinsipnya, masa tenang itu enggak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama kualifikasi kampanye terpenuhi."