Nama ketiga tokoh itu adalah Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, dan Prabowo Subianto. Dokumen Surga saat ini dikembangkan oleh Konsorsium Jurnalis Investigatif hasil laporan surat kabar Jerman, Süddeutsche Zeitung.
Dalam berbagai pemberitaan mengenai dokumen surga yang beredar, Tommy Soeharto disebutkan tercatat pernah menjadi direktur dan bos dewan perusahaan yang terdaftar di Bermuda, Asia Market Investment, pada 1997 dan ditutup pada 2000.
Ditemukan juga kesamaan alamat dengan perusahaan lain milik Tommy yang terdaftar di Bahama, Asia Market dan V Power.
Bersama rekannya, Tommy turut membuka perusahaan iklan jalan di Negara Bagian Victoria, Filipina, Malaysia, Myanmar, dan China. Pada 2003, perusahaan itu ditutup.
Adapun Mamiek Soeharto dilaporkan menjadi Wakil Presiden Golden Spike Pasiriaman Ltd dan pimpinan Golden Spike South Sumatera Ltd bersama Maher Algadri.
Selanjutnya, nama Prabowo Subianto disebut pernah menjabat Direktur dan Wakil Pimpinan Nusantara Energy Resources di Bermuda. Perusahaan itu tutup pada 2004, atau tiga tahun setelah terdaftar, dan tercatat sebagai perusahaan penunggak utang.
Selain itu, Prabowo disebut memiliki sebagian perusahaan Nusantara Energy Resources di Singapura, bagian dari Nusantara Group.
Belum ada konfirmasi dari Tommy, Mamiek, dan Prabowo terkait dokumen surga.
Namun Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menyatakan Prabowo tidak terkait dengan perusahaan Nusantara Energy Resources. Menurut Fadli, Prabowo tidak pernah memiliki bisnis dengan perusahaan tersebut.
"Itu tak ada kaitan dengan Pak Prabowo," kata Fadli, di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak masih mencari dokumen surga untuk mengetahui laporannya secara detail dan untuk memastikan kepatuhan pajak semua warga negara.