Jangan Ada Hitung Cepat Pemilu Sebelum Pukul 15.00 WIB!

| 16 Apr 2019 13:38
Jangan Ada Hitung Cepat Pemilu Sebelum Pukul 15.00 WIB!
Sidang MK (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (16/4), pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan soal ketentuan pengumuman hasil survei dan hitung cepat.

Hasilnya, MK menolak gugatan uji materi dari pemohon yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

MK berpendapat, ketentuan pembatasan waktu paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia barat untuk umumkan perkiraan perhitungan cepat pemilu, sebagaimana diatur dalam 449 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017, tidaklah menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan perhitungan cepat. 

"Oleh karenanya, dalam Penyelengaraan pemilu sesuai azaz pasal 22 E UUD 1945, kemurnian suara pemilih unruk pemilih yang sudah memberikan suaranya di WIB di mana penyelenggaraannya lebih lambat harus cepat dijaga karena pemungutan suaranya belum selesai dilaksanakan," kata Anwar. 

Menanggapi itu, salah satu pemohon yang gugatannya ditolak, yakni Ketua Umum ATVSI Ishadi mengaku pihaknya akan menerima putusan MK. Namun, Ishadi masih merasa ada hal-hal yang mengganjal.

"Dengan putusan ini kami akan mempertimbangkan pada prinsipnya kami menerima karena ini putusan MK, dan akan kami akan bahas secara final, mempersiapkan langkah-langkah berikutnya," kata Ishadi. 

KPU turuti MK

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya akan mematuhi putusan MK yang menolak gugatan Judicial Review dari pemohon. Dengan demikian, tak hanya KPU, maka lembaga survei juga harus menaati putusan tersebut. 

"Jadi, tidak boleh merilis hasil survei sebelum waktu yang ditentukan dalam UU. Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu. 

Sesuai dengan jadwal, tanggal 17 April, TPS akan buka pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat untuk para pemilih menggunakan haknya. Kalau masih ada pemilih yang menunggu antrean, petugas masih akan melayani hingga selesai.

Kemudian, berdasarkan UU, maka dua jam setelah ditutupnya TPS pukul 15.00 WIB, barulah lembaga survei bisa menyampaikan hasil surveinya. 

Rekomendasi