Bawaslu Desak KPU Pecat Anggota PPLN Malaysia

| 16 Apr 2019 18:12
Bawaslu Desak KPU Pecat Anggota PPLN Malaysia
Bawaslu (Irfan/era.id)

Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memecat dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malaysia. 

Dua anggota PPLN tersebut adalah Krishna KU Hannan yang juga merupakan Wakil Duta Besar, serta Djadjuk Natsir sebagai penanggung jawab pemilihan melalui metode pos.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, rekomendasi pemecatan ini bertujuan untuk menghindari dugaan konflik kepentingan yang terjadi di Malaysia. 

"Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan dari PPLN, untuk menjaga profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik," kata Bagja di Kantor KPU RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Rekomendasi diterbitkan atas dasar kesimpulan bahwa, pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos di wilayah Kuala Lumpur tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu. 

"Hal itu menyebabkan penemuan surat suara Pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan Pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh Pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia," ucap Bagja. 

Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang khusus metode via pos di Kuala Lumpur, Malaysia. Tercatat ada 313.193 pemilih yang masuk dalam metode pos di Malaysia, sesuai data dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat.

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang metode pos di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih dari pemilih di sana," tutur dia. 

Supaya kamu tahu, kasus bermula saat panitia pengawas pemilu luar negeri menemukan puluhan kantong hitam yang berisi surat suara sudah tercoblos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. 

Informasi ini berasal dari video yang beredar. Terlihat, beberapa orang dalam video tersebut memaparkan surat suara pasangan calon presiden telah tercoblos dalam kolom paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Kemudian, pada surat suara calon anggota legislatif DPR RI, telah tercoblos caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II dari Partai Nasdem nomor urut 3 bernama Achmad dan nomor urut 2 Davin Kirana.

Rekomendasi