Lapor ke DKPP, KPU Tak Langsung Pecat PPLN Malaysia

| 17 Apr 2019 08:36
Lapor ke DKPP, KPU Tak Langsung Pecat PPLN Malaysia
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan untuk menindaklanjuti anjuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memecat dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia akibat kasus tercoblosnya sejumlah surat suara di sana. 

Dua anggota PPLN tersebut adalah Krishna KU Hannan yang juga merupakan Wakil Duta Besar, dan satunya adalah Djadjuk Natsir sebagai penanggung jawab pemilihan melalui metode pos.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan bilang, pihaknya akan melaporkan kedua anggota PPLN tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Proses pemberhentian sementara terhadap Anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas, dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP," kata Wahyu di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4) dini hari.

"Terhadap Anggota PPLN atas nama Krishna K.U. Hannan yang diduga karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP," tambah Wahyu. 

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, rekomendasi pemecatan yang dikeluarkan Bawaslu bertujuan untuk menghindari dugaan konflik kepentingan yang terjadi di Malaysia. 

"Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan dari PPLN, untuk menjaga profesionalitas dalam penyelenggara Pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik," kata Bagja. 

Rekomendasi diterbitkan atas dasar kesimpulan bahwa pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos di wilayah Kuala Lumpur tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Pemilu. 

"Hal itu menyebabkan penemuan surat suara Pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan Pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh Pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia," ucap Bagja. 

 

Rekomendasi