Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat konferensi pers hasil pengawasan pemilu di luar negeri.
"Berdasarkan keterangan Panwaslu bahwa ada penutupan TPS oleh PPLN di Sidney pada pukul 18.00 waktu setempat, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan susulan di TPS," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Tapi, kesempatan pemungutan suara susulan ini diberlakukan bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, dan belum dapat menggunakan hak pilihnya karena ditutup PPLN.
"Kami memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sidney yang telah terdaftar dalam DPT, DPTb, ataupun terdaftar dalam DKP yang telah berada dalam antrean tetapi belum menggunakan hak pilih di TPS, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Fritz.
Supaya kamu tahu, sesaat setelah pencoblosan Pemilu di Sidney, beredar sebuah petisi di jejaring sosial yang meminta agar dilakukan "Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia".
Sebab, saat pelaksanaan pemungutan suara, warga negara Indonesia yang punya hak pilih tidak diizinkan menggunakan haknya karena waktunya habis, padahal sejak siang mereka sudah ikut mengantre.
"Ratusan orang (yang) sudah mengantre sekitar dua jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 18.00 tanpa menghiraukan ratusan pemilih yang mengantre di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia, " tulis petisi tersebut.