Sebelum itu, KPU akan terlebih dulu mengkonfirmasi ulang daftar pemilih yang sudah mendapatkan nomor antrean dari jumlah pemilih yang gagal mencoblos di Sydney. Termasuk kesiapan logistik surat suara untuk pemilu susulan.
"Sampai hari ini kami harus lakukan klarifikasi soal antrean yang panjang itu berapa orang sebetulnya yang susah masuk dalam daftar yang akan menggunakan hak pilih. Yang kita akan layani kan yang sudah masuk, sudah terdaftar," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).
Selain itu, KPU juga akan melakukan klasifikasi terhadap kategori pemilih DPT, DPTb, dan DPK, keada pemilih yang saat itu sudah masuk dalam antrean. Ditambah, KPU juga mengecek ketersediaan surat suara yang masih bisa digunakan di sana.
"Klasifikasi ini akan memenggaruhi berapa banyak jumlah surat suara yang akan kita sediakan. Jadi, kami juga akan melakukan pengecekan sampai hari ini surat suara yang ada di sana masih tersedia berapa banyak," jelas dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada tempat pemungutan suara di Sidney, Australia.
"Berdasarkan keterangan Panwaslu bahwa ada penutupan TPS oleh PPLN di Sidney pada pukul 18.00 waktu setempat, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan susulan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Tapi, kesempatan pemungutan suara susulan ini diberlakukan bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN tersebut.
"Kami memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih di Sidney yang telah terdaftar dalam DPT, DPTb, ataupun terdaftar dalam DKP yang telah berada dalam antrean tetapi belum menggunakan hak pilih di TPS, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Fritz.