Menunggu Hasil Investigasi Pembakaran Surat Suara di Papua

| 24 Apr 2019 14:56
Menunggu Hasil Investigasi Pembakaran Surat Suara di Papua
Pembakaran surat suara (Foto: Istimewa)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi beredarnya video pembakaran sejumlah surat suara dan kotak suara Pemilu 2019 di Papua. 

Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku pihaknya telah mendapat laporan atas pembakaran itu dari Ketua KPU Puncak Jaya, yang disampaikan Ketua KPU Papua. 

"Saya sudah konfirmasi ke Ketua KPU Papua. Kejadian ini terjadi kemarin, tanggal 23 April 2019," kata ilham kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).

Video tersebut memperlihatkan sejumlah warga membawa kotak suara yang berisi surat suara di distrik Tingginambut untuk dibakar. 

Meski begitu, Ilham bilang, pemilu di sana berjalan dengan lancar dan kotak suara yang tersisa sudah disimpan kembali di dalam distrik. 

"Sekarang, sedang diinvestigasi siapa pelaku pembakaran, berapa TPS kotak dan surat suara yang dibakar. Demikian keterangan untuk sementara. Kami masih menunggu informasi lanjutan dari KPU Puncak Jaya," jelas Ilham. 

Merujuk pada video pembakaran yang berdurasi lima menit tersebut, orang yang merekam kejadian ini menuturkan kekecewaan pada pelaksanaan pemungutan suara. Sebab, warga hanya mendapat surat suara pemilu legislatif dan tak mendapat surat suara pemilu presiden.

Sumber suara itu juga mengatakan, pemungutan suara pilpres di wilayah itu menggunakan sistem noken atau ikat. Warga merasa sistem ini tidak adil lantaran bupati setempat yang menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pilihannya. 

KPU menerapkan sistem noken di 12 kabupaten di Papua. Penetapan penggunaan sistem noken/ikat ini tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019.

Sebanyak 12 kabupaten ini yaitu Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya dan Dogiyai.

Rekomendasi