ERA.id - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengakui adanya pembakaran yang dilakukan massa pendukung dari pasangan calon nomor urut 1, yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil karena tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo.
"Memang benar sekelompok massa pendukung yang diduga dari pasangan calon 1 yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil, Selasa sore, sekitar pukul 16.00 WIT, melakukan aksi pembakaran berbagai gedung pemerintahan dan umum," kata Kapolda Irjen Fakhiri seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/6/2021) malam.
"Pembakaran dilakukan usai putusan MK, karena massa pendukung 1 yang tidak puas," kata Irjen Fakhiri.
Dia menjelaskan, pembakaran itu dilakukan para pendukung paslon 1, setelah menyaksikan jalannya sidang putusan sengketa pilkada di MK.
Berdasarkan laporan yang diterima, terungkap fasilitas pemerintah yang dibakar, di antaranya Kantor DPRD Yalimo, kantor Bawaslu, kantor KPU, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Kantor BPD Papua.
Tidak ada korban jiwa dalam dalam aksi tersebut, namun massa juga melakukan pemalangan terhadap akses jalan masuk ke Yalimo, ujar Irjen Fakhiri seraya mengaku masih menunggu laporan perkembangan situasi di wilayah itu.