"Untuk itu, ke depan mari kita buka wacana baru. Indonesia butuh presiden cukup satu periode, cukup mereka menjabat tujuh tahun," kata Andre dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).
Alasan Andre mengusulkan pemerintah merevisi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah untuk mencegah jangan sampai ada calon presiden petahana yang sebelumnya telah menjabat menggunakan cara tertentu agar bisa berkuasa kembali.
"Jangan sampai ada petahana yang ingin mempertahankan kekuasaannya terindikasi mempergunakan seluruh sumber daya instrumen negara," ujar dia.
Andre bilang, tujuan aturan satu periode ini agar setelah mereka dilantik, mereka bukan berpikir bagaimana mereka mempertahankan kekuasaannya, tapi bekerja memenuhi janjinya sama rakyatnya.
"Sehingga, dia tidak perlu mengonsolidasikan kapolda, kabinda, kajati, kasat, Panglima TNI, hingga Kapolri untuk memperkuat kekuasaannya," ungkapnya.
Supaya kamu tahu, aturan yang menyebutkan batas masa jabatan presiden tertuang dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan syarat menjadi presiden dan wakil presiden yakni belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.