Ketua KPU Arief Budiman bilang, validasi akan dibuat dalam bentuk petunjuk teknis untuk diverifikasi keluarga KPPS, baik yang jatuh sakit hingga meninggal dunia.
"Misalnya, kalau KPPS yang meninggal, dia meninggalnya kapan, ahli warisnya siapa, tinggalnya di mana, dan benar atau tidak dia penyelenggara Pemilu 2019," kata Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).
"Kalau yang sakit, harus diklarifikasi dulu penyebabnya apa, sakitnya apa, sejak kapan, dirawat di mana, dan sebagainya. Juknisnya (petunjuk teknis) sedang kami buat," tambah dia.
Semakin, hari, jumlah petugas KPPS yang sakit hingga meninggal dunia semakin bertambah. Hingga hari ini pukul 14.00 WIB, KPPS yang gugur mencapai 304 orang, sakit 2.209 orang, total 2.513 orang yang tersebar di 34 provinsi.
Bagi KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp36 juta, cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
Melihat jumlah KPPS yang mengalami musibah terus bertambah, Arief berharap dana santunan yang akan diambil dari sisa anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 masih mencukupi.
"Semoga cukup. Nanti kan kita hitung semua berapa banyaknya. Kalau untuk yang meninggal, insyaallah cukup, tapi kan yang sakit jumlahnya tambah terus," ungkap dia.