Akun Media Sosial Pelanggar Hukum Bakal Ditutup Pemerintah

| 06 May 2019 16:22
Akun Media Sosial Pelanggar Hukum Bakal Ditutup Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Pemerintah bakal menutup akun media sosial yang melanggar hukum selama dan setelah Pemilu 2019 berlangsung.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah akan tegas terhadap siapapun pelakunya, termasuk media massa.

"Demikian pula tindakan-tindakan hukum di medsos saya tahu Menkominfo sudah melakukan langkah-langkah tapi perlu langkah yang lebih tegas lagi. Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Kalau perlu kita shutdown, kita hentikan," kata Wiranto Hal usai Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Wiranto mengatakan, penutupan ini diatur dalam undang-undang. Tapi, dia tak menjelaskan aturan tersebut.

"Kita tutup enggak masalah demi keamanan nasional. Ada UU, ada hukum yang mengizinkan kita untuk melakukan itu," ungkapnya.

Dia menegaskan, tindakan ini harus diambil demi tegaknya NKRI dan kedamaian di tengah masyarakat. Apalagi, saat Pemilu 2019 berjalan, gesekan kerap terjadi antar dua pendukung yang bertanding.

"Demi masyarakat yang ingin damai masyarakat mendambakan kedamaian untuk Indonesia," tegasnya.

Sikap tegas ini, kata Wiranto, bukan karena otoriter. Tapi, isu-isu yang tak bertanggung jawab dan beredar usai Pemilu 2019 memang cukup berbahaya.

"Bukan itu sebagai kesewenang-kesewenangan TNI, Polri kita bukan lagi dituduh sebagi lamgkah-langkah diktaktorial pemerintah, bukan. Karena itu dihembuskan itu supaya kita takut mengambil langkah-langkah itu dan kita tidak takut," tegasnya.

 

Rekomendasi