ERA.id - Tak menunggu lama, kasus Gisella Anastasya sudah masuk ranah hukum. Sabtu (7/11/2020), Pengacara FD telah melaporkan 5 akun sosial yang diduga menyebarkan video seks mirip Gisel di Polda Metro Jaya.
Selain itu pada tanggal 8, PRN melaporkan penyebaran video asusila. Ada tiga akun media sosial yang dilaporkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus menerangkan bahwa polisi melanjutkan laporan tersebut dengan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan hari ini, Senin (9/11/2020).
"Laporan sudah kami terima, sekarang sedang diteliti. Laporan pertama FD masuk krimsus Polda Metro Jaya. Rencana hari ini kami mengundang FD untuk meminta klarifikasi bersama dua saksi untuk memberi keterangan terkait lima akun yang menyebarkan video mirip G," ujar Yusro.
Yusro menambahkan laporan kedua sedang dipelajari. "Ini mirip kasusnya. Ini sedang kami selidiki, kemudian meminta keterangan ahli khusus, baru gelar perkara," paparnya.
Larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.
Saat ini pelaporan video syur mirip Gisel, Anya Geraldine, dan Jessica Iskandar tengah diproses polisi. Kasus Gisella Anastasya bukanlah yang pertama, tahun lalu Gisel pernah mendapat cobaan yang sama dan juga melaporkan kejadian tersebut pada polisi.