KPU Instruksikan Percepat Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan

| 07 May 2019 15:50
KPU Instruksikan Percepat Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan
Ilustrasi penghitungan suara (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengakui masih ada sejumlah kecamatan yang masih melakukan rekapitulasi hasil Pemilu 2019. Padahal, sesuai jadwal, tahapan penghitungan harusnya masuk di tingkat kabupaten. 

"Rekapitulasi di kecamatan masih ada tapi tinggal sedikit. Itu juga kebanyakan di Jakarta dan Tangerang. Daerah ini memang banyak sekali TPS-nya di tingkat kecamatan," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Dia mengatakan, sekarang adalah hari terakhir rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Namun, karena beberapa daerah melakukan pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan, maka rekapitulasi di tingkatan kabupaten/kota jadi molor. 

Selain itu, lanjut Ilham, ada pula petugas KPU yang meminta perpanjangan waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan kabupaten untuk beberapa hari ke depan. 

"Oleh karena itu, kita akan menyurati kabupaten/kota untuk paling tidak bisa menyelesaikan rekapitulasi 3 hari sebelum tingkat provinsi pada tanggal 12. Tanggal 10 paling tidak harus selesai," ucap dia. 

Meski demikian, Ilham bilang, KPU optimis menyelesaikan seluruh rekapitulasi pilpres dan pileg hingga hasil penetapan suara pada 22 Mei mendatang.

Apalagi, sudah ada beberapa daerah yang menjalankan rekapitulasi di tingkat provinsi seperti Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua, dan lain-lain. 

"Di provinsi sudah mulai sebagian, tinggal sedikit lagi kok yang belum. Kita harus optimis bisa menyelesaikan (tepat waktu)," tegas Ilham. 

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin mengatakan, lamanya rekapitulasi di tingkat bawah, karena tugas pengawasan jajarannya. 

Karena, rekapitulasi diawasi saksi perserta pemilu dan Panwaslu, maka muncul banyak koreksi data yang dianggap janggal dan langsung diperbaiki sebalum ditetapkan di wilayah masing-masing. 

"Koreksi dari tingkat bawah yang bermasalah itu ada di rekap berjenjang ini. Kalau ada masalah di kecamatan ya koreksinya langsung di kecamatan, begitu juga di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," jelas Afif. 

"Begitu semuanya ikut mengawasi hal-hal yang sekiranya dianggap janggal dalam rekapitulasi kan kemudian bisa dikoreksi bersama. Ini mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang," tambah dia. 

Rekomendasi