Ada Perbedaan Tipis Antara People Power dan Makar

| 07 May 2019 16:42
Ada Perbedaan Tipis Antara <i>People Power</i> dan Makar
Rapat evaluasi Pemilu Serentak di DPD (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mengambil langkah hukum tegas untuk mereka yang terlibat dalam people power. Namun langkah itu baru akan dipilih jika jika pengerahan massa tidak sesuai aturan. 

People power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme," kata Tito Karnavian dalam rapat kerja Evaluasi Pemilu Serentak 2019 bersama DPD RI, di ruang rapat GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Supaya kalian paham, rencana people power itu pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 31 Maret 2019 lalu. Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 dengan jujur dan adil.

Tito menuturkan, apabila rencana people power tetap dilaksanakan tanpa menjalankan aturan maka bisa dianggap makar. Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, aksi itu akan dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

“Dalam hal terjadi ini maka penegak hukum dengan bantuan unsur lain, seperti TNI maka akan melakukan penegakkan. Kalau ternyata memprovokasi, atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar itu pidana,” tuturnya.

Dalam rangkaian pengamanan antisipasi aksi people power, polisi telah menyiapkan sejumlah langkah. Salah satunya adalah pengerahan pasukan Brigade Mobil (Brimob) Nusantara ke Jakarta dalam rangka melakukan pengamanan karena akhir dari rangkaian pemilu termasuk penetapan hasil akan berpusat di Jakarta.

 

Rekomendasi