Orasi Eggi Sudjana yang Berujung Makar

| 09 May 2019 17:30
Orasi Eggi Sudjana yang Berujung Makar
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean
Jakarta, era.id - Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean sepakat dengan keputusan kepolisian yang menyatakan pidato orasi Eggi Sudjana pada 17 April, sebagai bentuk makar.

Ferdinand menilai, orasi Eggi pasca pemilihan umum (Pemilu) 2019 di depan kediaman Capres Prabowo Subianto, menyiratkan indikasi penggulingan kekuasaan yang sah. Apalagi, ditekankan oleh Eggi tanpa melalui tahapan demokrasi yang sudah ditentukan.

"Kalau mendengar orasinya Bung Eggi yang menyatakan people power akan mempercepat Prabowo dilantik, bahkan sebelum Oktober, artinya bisa diartikan memang bahwa ada penggulingan kekuasaan yang sah. Dan ini bisa masuk kategori makar," kata Ferdinan saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).

Juru bicara BPN Prabowo-Sandi ini menjelaskan, jika merujuk pada frasa yang digunakan Eggi, analisis kalimat yang bilang ingin mempercepat pelantikan Prabowo sebelum 20 Oktober, bisa masuk ketegori upaya penggulingan kekuasaan yang sah. Soalnya saat ini pemerintahaan yang sah berada di bawah Joko Widodo.

"Kalau bicara norma hukum, memang kalau ada upaya penggulingan kekuasaan di luar demokrasi, artinya memang itu bisa masuk kategori makar," kata Ferdinan yang selama pilpres terkenal begitu vokal terhadap jamak kebijakan pemerintah.

Menurut Fedinand, penetapan status tersangka terhadap Eggi Sudjana oleh pihak kepolisian sudah sesuai yang diamanatkan undang-undang.

“Sebagaimana yang diamanatkan undang-undang Polri, bahwa mereka menjaga dan sebagai penegak hukum berhak tindak siapapun yang langgar hukum dan aturan. Kembali ke yang tadi konteks pidato Eggi, memang secara hukum bisa dimaknai bahwa ada upaya rencana penggulingan kekuasaan,” tuturnya.

Meski begitu, Ferdinand mengimbau aparat kepolisian tidak terburu-buru menindak Eggi Sudjana. Kata dia, akan lebih bijak jika Eggi diberi peringatan atau ditegur terlebih dahulu terkait apa yang dia ucapkan tidak benar atau salah.

"Mungkin lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan, tanpa mengedepankan penindakan," tutupnya.

 

Rekomendasi