Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar bilang dua perkara itu akan segera diselesaikan dalam waktu cepat. Kendati proses penyelesaian perkara dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu paling lambat yakni selama 14 hari kerja, Bawaslu berusaha untuk segera memutuskan perkara tersebut pada pekan ini.
"Perkara ini kan diregistrasi pada tanggal 3 Mei. Kalau menurut waktu 14 hari, maka itu dapat diputus pada paling lambat 22 Mei. Tapi, bawaslu tidak akan mempergunakan batas waktu akhir. Mudah-mudahan, minggu ini sudah ada putusan yang dapat kami sampaikan," tutur Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
Fritz mengungkapkan, secara keseluruhan proses pemeriksaan terhadap dua perkara tersebut telah selesai dilakukan. Saat ini, kedua belah pihak yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno selaku pelapor dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku terlapor sudah dijadwalkan untuk menyampaikan kesimpulannya.
"Bagaimana putusannya dan kapan, nanti kami harus pleno dulu berdiskusi mengenai perkara ini. Baru nanti kami akan memanggil para pihak untuk memanggil Kapan hari putusan terhadap kedua perkara tersebut," tambah dia.
Seperti diketahui, Bawaslu tak hanya menindaklanjuti dugaan pelanggaran situng di Pilpres 2019. Bawaslu juga sedang menggelar sidang lainnya terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan quick count atau lembaga hitung cepat. Laporan tersebut masuk dengan nomor registrasi 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 yang disampaikan BPN Prabowo-Sandi.