Bawaslu Jakbar Sebut Angka Sirekap Bukan Acuan Penghitungan Suara Pemilu

| 22 Feb 2024 22:30
Bawaslu Jakbar Sebut Angka Sirekap Bukan Acuan Penghitungan Suara Pemilu
Petugas KPPS dibantu PPSU membawa logistik pemilu. ANTARA/HO-Pemko

ERA.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat menyebut angka yang tercantum dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI bukan acuan perhitungan suara sebenarnya.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat Abdul Roup, persoalan Sirekap berawal dari masalah yang dialami petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wilayah setempat saat memasukkan suara pada aplikasi Sirekap.

"Contohnya Rizka (24), anggota KPPS 026 Joglo, Kembangan yang mengaku suara paslon 02 yang awalnya ia input berjumlah 80, namun melejit menjadi 720 pada aplikasi tersebut," kata Roup di Jakarta, Kamis (22/2/2024), dikutip dari Antara

Dengan demikian, lanjut Roup, penghitungan yang betul itu menggunakan cara berjenjang seperti yang sekarang sedang berlangsung.

Roup menegaskan hitung cepat atau quick count pada aplikasi tersebut bukanlah hasil yang sebenarnya, melainkan hanya bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

"Quick count yang kemarin itu kan bukan hasil yang sebenarnya gitu. Itu hanya sekedar keterbukaan informasi aja kepada masyarakat," kata Roup.

Ia mengatakan penghitungan cepat tersebut dapat berubah seiring berjalannya penghitungan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rekomendasi