Hasil rekapituasi suara oleh KPU Jawa Barat, pasangan yang didukung empat parpol itu meraih 16.007.446 suara. Sedangkan lawannya yakni paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat 10.750.568 suara.
Jumlah suara sah yang diperoleh sebanyak 26.828.014 dan suara tidak sah 639.356. Total jumlah keduanya adalah 27.467.370 suara yang berasal dari daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Jawa Barat sebanyak 34.610.297 orang.
Ketua KPU Jawa Barat Rifki Ali Mubarok mengatakan, terdapat dua daerah yang harus diperbaiki data pemilihnya tapi tidak mempengaruhi jumlah raihan suara kemarin.
Petugas program dan teknis KPU Jabar mengatur proses administrasi dan dokumentasi hasil rapat pleno.
"Yang sudah kita tetapkan 25 kota/kabupaten. Tapi dari yang diperbaiki itu data pemilih saja. Untuk hasil perolehan suara itu tidak ada masalah. Jadi sudah dipastikan hasil raihan perolehan suara untuk semua 27 kota kabupaten itu sudah tidak ada selisih," kata Rifqi di Bandung, Selasa (14/5/2019).
Rifqi menambahkan, usai rekapituasi dan penetapan hasil penghitungan suara di Jawa Barat, pada Pemilu serentak yang meliputi DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten maka akan langsung dikirim seluruh pendokumentasian dan proses administrasi ke KPU RI. Hal itu untuk mengetahui jadwal pembacaan hasil rekapitulasi Provinsi Jawa Barat di tingkat nasional.
Dalam rapat pleno rekapituasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 kemarin, terjadi pelayangan protes terhadap KPU Kabupaten Bekasi oleh saksi dari partai politik. Mereka menuding adanya penggelembungan suara sehingga diharuskan membuka segel kotak suara.
"Ya itu menyangkut selisih hasil dari masing-masing peserta maupun antarcaleg yang diindikasikan adanya pergeseran suara dan ada pegelembungan suara. Maka untuk memastikan hak itu terjadi, PPK dan KPU melakukan pembukaan kotak dan hasilnya ada yang kemudian yang sudah ditindaklanjuti dan ada yang belum ditindaklanjuti," ujar Rifqi.
Pelaksanaan rapat pleno rekapituasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 di Jawa Barat berlangsung alot. Target yang ditentukan untuk menggelarnya selama tiga hari, harus ditambah empat hari dengan dua kali melayangkan surat permintaan penambahan waktu ke KPU RI.
Pemicunya adalah belum datangnya kotak suara di tingkat kota dan kabupaten, akibat proses penghitungan dan rekapitulasinya membutuhkan waktu yang lama.