TKN: Tak Percaya Hasil Pilpres Berarti Tak Akui Hasil Pileg

| 15 May 2019 10:54
TKN: Tak Percaya Hasil Pilpres Berarti Tak Akui Hasil Pileg
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil penghitungan Pemilu Presiden 2019 karena dianggap curang.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, penolakan hasil Pilpres 2019 artinya sama saja menolak Pemilu Legislatif.

"Kalau tidak mengakui hasil Pilpres sebenarnya secara tidak langsung Pileg juga tidak diakui," kata Karding kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, pada Pemilu 2019, pilpres dan pileg dilaksanakan serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Sehingga, kalau pun ada kecurangan pilpres, kata Karding, harusnya kecurangan juga terjadi di pemilihan calon legislatif.

Ketua DPP PKB itu bilang, partai koalisi Prabowo-Sandiaga yang tak mau mengakui hasil Pilpres 2019 lebih baik tak dilantik sebagai anggota legislatif untuk periode 2019-2024.

"Kalau tidak diakui itu artinya tidak pantas dan patut kemudian dilantik anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan termasuk partai koalisi 02 kalau secara institusi mreka menolak itu (hasil Pilpres 2019)," ungkapnya.

Karding menyayangkan penolakan hasil Pemilu Presiden 2019 oleh Prabowo. Kata Karding, tindakan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Gerindra ini akan menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi ke depan. 

Sebab, sebagai elite politik, Prabowo dan koalisinya malah tak memberikan contoh soal demokrasi kepada masyarakat. Hal ini juga dianggap bisa mengganggu ketenangan di tengah masyarakat. 

"Dengan melakukan ini akan makin menguatkan 'militansi' dan perlawanan mereka ke hasil pemilu dan sangat kita sayangkan," ujar Karding.

Kalau pun tak setuju dengan hasil pilpres, Karding menerangkan, ada sejumlah cara yang bisa ditempuh lewat jalur konstitusi. 

Di antaranya, melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika ada indikasi kecurangan saat Pilpres 2019, maupun melaporkan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila dua institusi itu terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau dari hasil pemilu ada yang tidak puas silakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itulah jalur yang disediakan oleh Undang-Undang bahkan Undang-Undang Dasar," tutupnya.

Rekomendasi