MK Tak Bisa Memenangkan yang Kalah Pemilu atau Sebaliknya

| 16 May 2019 12:37
MK Tak Bisa Memenangkan yang Kalah Pemilu atau Sebaliknya
Gedung MK (Foto: Setkab.go.id)
Jakarta, era.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memastikan, lembaganya akan bertugas dengan baik untuk menyelesaikan masalah sengketa Pemilu.

Hal ini menanggapi adanya ketidakpercayaan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada MK untuk mengadili sengketa hasil Pemilu 2019.

"Jelas, MK tak mungkin bisa 'memenangkan' pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, 'mengalahkan' pihak yang seharusnya menang," ujar Fajar kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Fajar juga menyerahkan kepada publik untuk mencermati kembali penanganan perkara sengketa pilpres pada tahun-tahun sebelumnya, melalui proses persidangan yang terbuka. 

Dia menambahkan, peserta pemilu punya hak untuk membawa atau tidak membawa perkara sengketa hasil pemilu, termasuk di dalamnya ada dalil dugaan kecurangan pemilu ke MK. 

"Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja. Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan," ujar dia.

Meski begitu, dalam UUD 1945 menyatakan, MK diberikan kewenangan untuk memutus sengketa hasil pemilu. 

Tak hanya sengketa pemilu, MK juga menangani hal yang termasuk jika di dalam permohonan itu ada dalil kecurangan yang arahnya mencederai nilai-nilai demokrasi dalam pemilu. 

Fajar menambahkan, peradilan di MK terbuka untuk umum. Prosesnya transparan. Publik bisa memantau. MK memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim. 

"Jadi, yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, alat bukti yg mampu meyakinkan, bukan sekedar klaim atau asumsi," jelas dia. 

Perlu kamu tahu, Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menyatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat hasil Pemilu 2019.

“Saya katakan kemungkinan besar BPN tidak akan ke MK. Karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu dan kita melihat MK itu useless soal pilpres. Enggak ada gunanya MK. Karena pada waktu itu (2014) maraton sidang tapi buktinya enggak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir pakai materai dan sebagainya,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Fadli mengaku, pihaknya lebih menyerahkan kapada rakyat terkait gerakan massa dari masyarakat. Dia menilai, pengajuan gugatan ke MK menurutnya tidak efektif untuk saat ini. Hal ini, lantaran melihat pengalaman Prabowo yang kalah saat menggugat hasil Pilpres 2014.

Rekomendasi