Mahfud MD: Kalau Enggak Percaya MK, itu Provokator

| 17 May 2019 17:50
Mahfud MD: Kalau Enggak Percaya MK, itu Provokator
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menyebut, masih banyak masyarakat yang percaya dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau pun ada yang tak percaya dengan lembaga ini, kata Mahfud, hanyalah para provokator.

"MK dipercaya rakyat yang tak percaya kan provokator yang sedikit jumlahnya atau orang yang sedang emosional dan jumlahnya sedikit," ungkap Mahfud di kediaman Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Mantan Ketua MK ini bilang, pelaporan sengketa pemilu terhadap MK adalah jalan yang harus ditempuh jika ada dugaan kecurangan dalam kontestasi Pilpres 2019. Pendaftaran sengketa pemilu ini, kata Mahfud, bisa dilakukan pasca pengumuman hasil Pilpres 2019 tanggal 22 Mei mendatang.

"Ke MK nanti tanggal 25 Mei daftar. Paling lambat sampai tanggal 2 Juni pemeriksaan administratif dan tanggal 2 sampai 28 Juni diputus. Apapun (setelah diputus) sudah selesai tak ada jalan lain," ungkapnya.

Mahfud yakin, masyarakat sudah menerima hasil dari Pemilu 2019 walaupun di media sosial tampak tegang, tapi, ketegangan itu tidak berimbas di kehidupan nyata. "Rasanya tenang di bawah. Kalau punya medsos memang tegang, padahal enggak apa-apa."

Supaya kalian tahu, kubu paslon 02 Prabowo-Sandiaga ogah mendaftarkan sengketa pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan, mereka menyebut, laporan sengketa ke Mahkamah Konstitusi adalah hal yang sia-sia.

"Saya katakan kemungkinan besar BPN tidak akan ke MK. Karena di 2014 kita sudah menempuh jalur itu dan kita melihat MK itu useless soal pilpres. Enggak ada gunanya MK. Karena pada waktu itu (2014) maraton sidang tapi buktinya enggak ada yang dibuka, bahkan sudah dilegalisir pakai materai dan sebagainya," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon.

Fadli menyebut, ketimbang melaporkan sengketa ke MK, pihaknya lebih menyerahkan kapada rakyat terkait gerakan massa dari masyarakat. Dia menilai, pengajuan gugatan ke MK menurutnya tidak efektif untuk saat ini. Hal ini, lantaran melihat pengalaman Prabowo yang kalah saat menggugat hasil Pilpres 2014.

"Kita akan melihat ya. Kalau masyarakat protes ke jalan itu adalah sah dan konstitusional. Karena yang diprotes adalah kecurangan itu bukan makar," jelasnya.

Rekomendasi