Wali Kota Depok Tanggapi Polemik Raperda Religius

| 21 May 2019 21:44
Wali Kota Depok Tanggapi Polemik Raperda Religius
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Twitter/IdrisAShomad)
Depok, era.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggara Kota Religius yang diajukan Pemerintah Kota Depok menuai polemik. Wali Kota Depok, Mohammad Idris menanggapinya. Buat dia, raperda ini penting untuk diloloskan. Apanya yang penting?

Menurut dia, Raperda Penyelenggara Kota Religius dimaksud untuk mengajak masyarakat kepada kebaikan dan mencegah perbuatan tercela sehingga terwujud suasana kehidupan kemasyarakatan yang harmonis, rukun, damai, aman, tertib dan tenteram.

"Sebagai tuntunan dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Mohammad Idris di Depok, Selasa (21/5/2019).

Pernyataan itu disampaikan Idris setelah adanya penolakan dari Badan Musyawarah DPRD Kota Depok melalui Ketua DPRD Kota Depok terkait Raperda untuk masuk Daftar Program Pembentukan Perda Tahun 2020. Bagi Idris, spirit penyusunan raperda ini untuk menguatkan kehidupan sosial masyarakat di Kota Depok.

Tidak hanya mengurus soal-soal urusan pribadi, namun yang terpenting bagaimana praktek keberagamaan itu terefleksi dalam kehidupan sosial politik yang menganut kebhinekaan dan keberagaman.

Idris bilang, secara sosiologis, warga Depok adalah masyarakat yang heterogen. Warganya hampir merefleksikan semua suku bangsa Indonesia dengan karakter budaya dan agama yang berbeda. Jadi perlu ada pengaturan agar terwujud masyarakat yang harmonis, rukun damai, aman, tertib dan tenteram.

Lagipula Idris berkilah kalau Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan urusan di bidang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta bidang sosial, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi landasan penyusunan raperda ini. Raperda ini juga untuk menyelaraskan visi dan misi Kota Depok yaitu Unggul, Nyaman, Religius.

"Raperda Penyelenggaraan Kota Religius saat diusulkan untuk masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2020 masih disusun dalam bentuk Eksekutif Summary, karenanya Kajian Mendalam terkait isi yang akan diatur dalam raperda tersebut masih sangat terbuka untuk mandapatkan masukan, saran dan perbaikan dari berbagai pihak khususnya dari DPRD Kota Depok," jelasnya.

Rekomendasi