Juru Bicara BPN, Andre Rosiade mengatakan, saat ini kubunya masih mematangkan berkas dan bukti-bukti untuk dibawa ke MK.
"Tadi saya konfirmasi tim hukum karanya besok, kata tim hukum besok," katanya, saat dihubungi, Kamis (23/5/2019).
Menurut Andre, tim hukum masih berkoordinasi dan melakukan rapat internal untuk penyiapan materi gugatan. Dia berharap, berkas yang dibutuhkan untuk ke MK bisa rampung hari ini.
"MK bisa batasnya sampai besok. Tim sudah berkordinasi besok masih bisa,” terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, sesuai aturan, untuk melakukan gugatan pileg atau pilpres diberikan waktu 3x24 jam setelah pengumuman dari KPU.
"Untuk pileg, Jumat dini hari nanti jam 01.46 WIB. Kalau pilpres, besok Jumat jam 24.00 WIB. Jadi pileg yang lebih dulu selesai. Jumat nanti dini hari jam 01.46 WIB, sama-sama Jumat," ujar Fajar.