"Sebagai saran jangka pendek, pemerintah perlu meminta maaf karena melakukan maladministrasi yang menjadikan jatuhnya korban petugas pemilu dan menyegerakan audit forensik," kata Adrianus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Ombudsman juga menyarankan Kementerian Kesehatan lebih memerhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam setiap rangkaian penyelenggaraan pemilu dalam bentuk screening kesehatan bagi petugas pada saat rekrutmen serta wajib menyediakan layanan kesehatan untuk kegiatan massal.
"Perlunya perbaikan mutu SDM petugas pemilu disertai mekanisme pelatihan yang memadai, honor yang layak, jaminan sosial dan penghargaan pasca-menjalankan tugas," jelas dia.
Sementara itu KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu dinilai harus memiliki unit khusus yang menangani kesehatan para petugas pemilu serta pimpinan yang memiliki perspektif kesehatan sehingga kejadian serupa dapat dicegah dan atau ditangani dengan cepat.
Terakhir Ombudsman menilai perlunya dilakukan diskusi pihak terkait untuk mengadakan model pemilu modern berbasis digital guna mengurangi pengerahan SDM yang amat besar.