"Dalam proses penahanan, RMY memang beberapa kali mengeluh. Selain tentang air, juga pernah mengeluhkan rutan yang panas, kipas angin, ventilasi udara, dan hal lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Padahal, kata mantan aktivis antikorupsi itu, KPK sudah memastikan perlengkapan, makanan dan keamanan dalam pengelolaan rutan. Semuanya harus sesuai dengan standar yang diatur di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk aspek kebersihan yang sesuai dengan standar.
Terkait masalah air minum yang pernah dikeluhkan oleh Rommy, Febri memastikan dia sudah memeriksa kepada petugas rutan. Febri bilang, kondisi air minum di rutan tempat koruptor itu tinggal tak akan kekurangan. Sebab, ada dua dispenser air minum yang disediakan di sana.
Bila air galon dispenser itu habis, maka akan segera dilakukan. Tak hanya itu, Febri memastikan dispenser itu pun dalam keadaan bersih. "Jumlah dua unit kami nilai cukup jika dibanding jumlah tahanan di rutan pria," ungkap Febri.
Terkait masalah kesehatan, Febri bilang, KPK juga selalu menyediakan dokter untuk berjaga di sana. Kalaupun diperlukan, KPK pun memberikan kesempatan para tahanan itu memeriksakan atau bahkan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Bahkan, Rommy, kata Febri pernah dibantarkan penahanannya hingga satu bulan karena rekomendasi dokter.
Kalau Rommy ingin agar dia mendapat kenyamanan seperti di rumahnya sendiri, ya enggak mungkin. Sebab, kata Febri ada hak-hak pribadi yang memang dibatasi selama menjadi tahanan KPK.
"Tinggal di rutan nyaman sesuai keinginan masing-masing tahanan tentu tidak akan pernah bisa. Karena ada standar yang berlaku dan memang ada pembatasan hak-hak seseorang ketika ditahan," ujarnya.
Jadi, kalau mau hidup nyaman, kata Febri, jangan jadi tersangka korupsi. "KPK mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan korupsi agar tidak perlu diproses sebagai tersangka, dilakukan penahanan hingga proses hukum lanjutan sebagai narapidana korupsi jika divonis bersalah di pengadilan."