Membaca Langkah Kubu Prabowo Gugat ke MK

| 24 May 2019 18:55
Membaca Langkah Kubu Prabowo Gugat ke MK
Konfrensi pers kubu Prabowo soal keinginan melapor gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Pasangan calon nomor urut 02 akan membawa dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka membuat tim dan akan melaporkan gugatan tersebut, Jumat (24/5/2019) malam nanti.

Hashim Djojohadikusumo ditunjuk sebagai penanggung jawab tim ini. Sementara, ketuanya adalah mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto.

"Perlu saya sampaikan juga, gugatan dari Prabowo-Sandi pasangan calon 02 akan diserahkan kepada MK nanti malam, antara jam setengah 9 sampai jam 10 malam," kata Hashim dalam konferensi pers, di Kertanegara No.4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Dia juga sudah dapat skenario jadwal sidang di MK bila gugatan diserahkan pada malam ini. Kata dia, proses persidangan gugatan Pilpres ke MK akan dilakukan dalam satu bulan ke ke depan. 

"Kami diberitahu bahwa keputusan dari MK nanti akan diputuskan tanggal 28 Juni yang akan datang," kata dia.

Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menjelaskan, pengajuan gugatan ke MK ini didasari karena anggapan pelaksanaan pemilu belum berjalan jujur dan adil.

Sandi menambahkan, BPN Prabowo-Sandi mendapatkan laporan dari pendukungnya dan masyarakat tentang ketidakadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Dia mengapresiasi kepada masyarakat Indonesia yang telah mengambil peran sebagai pengawas dalam Pemilu 2019. 

"Masyarakat mengambil peran dalam tentukan nasib bangsa, rakyat Indonesia ingin perbaiki kesejahteraan yang saat ini semakin sulit," terangnya.

Lebih jauh, Sandiaga melihat, perlu ada evaluasi pelaksanaan pemilu. Di antaranya, aspek manajerial, pengelolaan data, dan berbagai hal lain agar Pemilu ke depan berjalan jujur dan adil.

Perbaikan ini dianggap penting Sandiga agar berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran tidak mencederai pelaksanaan Pemilu ke depannya.

"Ini kesempatan rakyat untuk tentukan nasibnya, dengan kedaulatannya menentukan pilihannya, yang harus dijamin dalam proses Pemilu yang jurdil," katanya.

Rekomendasi