KPU Sudah Siap Lawan Prabowo di MK 

| 24 May 2019 22:24
KPU Sudah Siap Lawan Prabowo di MK 
Ilustrasi gedung KPU (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan tim hukum untuk menangani sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi. Setelah melakukan lelang dalam perekrutan, KPU mendapat lima kantor hukum (law firm) yang akan bekerja menangani sengketa. 

"Dalam hal ini, KPU adalah satu-satunya pihak yang jadi termohon dan tergugat. Nanti KPU mempersiapkan diri, berusaha sebaik-baiknya untuk hadapi sengketa ini, baik PHPU pileg DPR, DPRD, DPD maupun pilpres," tutur Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Hasyim memastikan pengacara yang mereka tunjuk adalah orang-orang yang sudah berpengalaman mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu maupun PHPU pilkada.  

"Salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam menangani perkara-perkara pemilu dan pilkada. Pengalaman mereka adalah sebagai pendamping KPU, bukan sebagai penggugat atau lawan KPU," jelas dia. 

Dalam melihat kerangka jadwal waktu yang disiapkan MK, tim hukum KPU memprioritaskan memeriksa perkara PHPU pilpres, sembari nanti berjalan untuk pileg.  

Mulai besok, sejak 25-27 Mei, KPU akan mempersiapkan diri secara internal untuk menghadapi gugatan ini. Tiap tim hukum tersebut akan dibagi-bagi untuk menangani beberapa gugatan partai politik peserta pemilu. 

"Dokumen yang diperlukan kan pasti banyak. Sebagai dokumen alat bukti, kalau misal yang diklaim adalah penghitungan suara di tps maka mau gamau ya dokumen c1 tps yang harus disiapkan. Ruang lingkupnya pasti cocok-cocokan saling membandingkan dokumen pemohon dan KPU," jelas Hasyim. 

"Siapapun pemohon mendalilkan semestinya perolehan suara kami sekian tapi ternyata sekian berarti harus membuktikan. Nah, KPU juga begitu, yang benar ini maka kami juga harus membuktikan," tambahnya. 

Berikut daftar tim hukum bentukan KPU:

1. AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh.

2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD.

3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.

4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh.

5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.

Rekomendasi