ERA.id - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan membuka peluang bertemu dengan calon presiden pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto pasca permohonan gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Baginya, Prabowo adalah teman dalam berdemokrasi.
Meski begitu, dia belum tahu kapan akan bertemu Prabowo. Namun, pada saat yang tepat keduanya dipastikan akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran.
"Apabila datang waktunya, tentu kita siap berdiskusi, bertukar pikiran, bertemu. Dan tidak pernah sedikit pun ada bayanan ini sebagai kontestasi yang enggak ada ujungnya. Kemarin putusan MK kita hormati, itulah ujungnya," kata Anies di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Dia menjelaskan, dalam kontetasi pilpres, Prabowo memang menjadi lawan politiknya. Namun sekaligus kawan dalam berdemokrasi. Mantan gubernur DKI Jakarta itu tak pernah menganggap menteri pertahanan itu sebagai musuhnya.
Menurutnya, lawan dan musuh memiliki defisni yang berbeda. Baginya, musuh adalah sesuatu yang harus dihabisi, sementara lawan adalah sosok yang saling menguatkan satu sama lain.
"Jadi ketika proses kampanye, ketika proses pemilu memang posisinya lawan. Tapi sesungguhnya kita adalah teman dalam demokrasi," kata Anies.
Lebih lanjut, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menyebut, kontestasi Pilpres 2024 sudah berakhir dengan adanya putusan dari MK. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan saling menjaga demokrasi.
Dia juga mengharapkan transisi kekuasaan kedepannya dapat berjalan dengan baik.
"Selanjutnya kita terus bangun sama-sama dan kita menghormati putusan MK, dan hargai putusan MK. Kita akan bekerja dibidangnya masing-masing dengan tugasnya masing-masing untuk Indonesia yang lebih baik," ucap Anies.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Meski begitu, tiga hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.