KPU Yakin Bisa Jawab Gugatan BPN soal Situng

| 28 May 2019 14:17
KPU Yakin Bisa Jawab Gugatan BPN soal Situng
Bambang Widjojanto di MK (Mery/era.id)

Jakarta, era.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil penghitungan suara dan dugaan kecurangan Pilpres 2019.

BPN memperkuat argumentasi gugatannya dengan membawa narasi kekeliruan data Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) yang ada di Web resmi KPU.

Menanggapi, Komisioner KPU Ilham Saputra pede pihaknya bisa menepis argumentasi itu saat persidangan karena penjelasan serupa pernah dikemukakan pada sidang laporan kekeliruan situng yang ditangani oleh Bawaslu. 

"Enggak ada masalah. Kita akan siapkan jawaban terkait dengan teknis soal Situng," kata Ilham di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Dalam penananganan kasus Situng yang pernah dilaporkan oleh BPN beberapa waktu lalu, Bawaslu menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu terkait tata cara penginputan Situng. 

Di sisi lain, Bawaslu tetap meminta Situng dipertahankan, dengan catatan harus mengedepankan ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Hal itu yang membuat KPU yakin keberadaan Situng tidak melanggar ketentuan. 

"Tidak ada UU yang kita langgar. Ini adalah bagian dari transaransi penyelenggata pemilu. Setiap orang bisa mengakses seluruh C memang kita tunjukkan kepada masyarakat untuk diketahui oleh masyarakat," jelas Ilham.

"Kemudian itu sudah menggambarkan bahwa kemudian hasilnya sama dengan apa yg sudah kita tetapkan pada tanggal 21 mei dini hari lalu. Walaupun itu mau disoalkan silakan saja, kita sidah menjawab semua," tambah dia. 

Supaya kamu tahu, dalam laporan gugatan ke MK, BPN menyatakan KPU mempunyai kewajiban untuk menjaga dan menyajkan data Situng yang benar dan dapat dipercaya. 

Namun faktanya, data yang disajkan bemasalah sehingga menimbulkan kekacauan. BPN menduga ada kode-kode khusus di DPT menyebakan lerbuka lebarnya peluang bagi pihak-pihak yang melakukan kecurangan Pemilu unfuk melakukan manipulasi data yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 01.

"Banyaknya kesalahan input data pada SITUNG yang mengakibatkan terjadinya ketidak sesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 (Tiga puluh empat) provinsi Seluruh wilayah Indonesia," kutip isi laporan tersebut.

Rekomendasi