Menagih Komitmen Pengelola untuk Korban BEI

| 16 Jan 2018 11:04
Menagih Komitmen Pengelola untuk Korban BEI
Gedung BEI, Jakarta (era.id)
Jakarta, era.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat suara terkait runtuhnya mezanin di Tower 2 Gedung BEI, kemarin. YLKI mendesak pengelola gedung untuk memberikan ganti rugi secara perdata kepada para korban.

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, janji pengelola gedung akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban, tidaklah cukup. 

"YLKI juga mendesak manajemen Gedung BEI untuk bertanggung jawab secara perdata kepada konsumen yang menjadi korban. Bukan hanya memberikan pengobatan saja," tulis Tulus dalam pesan singkatnya, Selasa (16/1/2018).

Tak hanya kepada pengelola, desakan juga ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). YLKI mendesak Kementerian PUPR untuk melakukan audit terhadap gedung dan bangunan publik di seluruh Jakarta.

Tulus melihat potensi trauma yang dapat muncul di dalam diri masyarakat terkait insiden kemarin. Karenanya, pemerintah harus menjamin keamanan akses ruang publik bagi masyarakat.

"Mendesak Kementerian PUPR untuk mengaudit kelayakan selasar di semua gedung publik di Jakarta, seperti mal, hotel dan perkantoran-perkantoran," lanjutnya.

Hingga Senin malam (15/1), 72 korban runtuhnya mezanin di Tower 2 Gedung BEI masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Mereka tersebar di RS Siloam MRCCC, RSAL Mintohardjo, RS Jakarta dan RSP Pertamina.

Polisi masih menyelidiki penyebab insiden. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri telah meluncur untuk melakukan olah TKP. Sejauh ini, polisi sudah mengamankan rekaman kamera CCTV dan menghimpun keterangan beberapa saksi.

Rekomendasi